AYOJAKARTA.COM- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral ternyata berbuntut panjang pasca videonya viral di media sosial.
Dalam perkara ini nama ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan pun turut dijatuhi hukuman, baik itu sanksi kode etik maupun pidana umum.
Pasalnya AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui berada di lokasi kejadian. Namun ia tak ada niat untuk melerai peristiwa tersebut dan malahan membiarkan kekerasan itu terjadi di depan matanya.
Pada tanggal 2 Mei 2023, Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi yang harus dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kode etik Polri (KKEP).
Kemudian, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melanggar pasal 304, 55, dan 56 KUHP.
"Ya kita tunggu saja prosesnya, insyaallah dalam waktu dekat. Ia dijerat dengan pidana umum pasal 304,55 dan 56 KUHP," kata Panca.
Menurutnya, keberadaan AKBP Achiruddin Hasibuan pada saat kejadian tersebut yang menjadi pemicu dirinya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
"Karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu. Sehingga proses hukumnya sudah dinaikkan berdasarkan SPDP sprindik yang sudah dilakukan penyelidikan nya," kata Panca lebih lanjut yang dikutip AyoJakarta.com pada kanal YouTube Metro TV, Kamis (4/5).
Namun setelah putusan sidang etik tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan cukup dirinya saja yang merasakan. Ia juga memutuskan untuk naik banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Udalah, cukup kurasakan sendiri aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan***

Share this article
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri lantaran mendukung anaknya, Aditya Hasibuan dalam melakukan penganiayaan.