AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kini tengah serius menggarap penyelesaian untuk nasib tenaga honorer.
Pengangkatan dan peralihan tenga honorer ini diharapkan akan terealisasi dan rampung untuk tahun ini.
Namun baru-baru ini ramai kabar bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS 2023.
Baca Juga: Pesan No Valid QR Code Detected di WhatsApp Web, Ini Penyebabnya
Dikutip AyoJakarta.com dari lama instagram @berita_gosip, setidaknya ada 12 kriteria tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Penghapusan tenaga honorer rencananya akan dilakukan pada November 2023 nanti hingga saat ini memang masih dimatangkan.
Agar benar-benar bisa mengambil jalan tengah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Instansi Pemerintah telah diberikan kesempatan sebelum akhir tahun ini untuk memyelesaikan tenaga honorer.
Kebijakan pemerintah yang ramai dipunlikasikan adalah mengangkat atau mengalihkan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya.
Namun, meskipun begitu pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang sesuai dengan kriteria dan yang pasti berkompeten.
Artinya tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil nantinya.
Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil mengacu pada Perpres 48 Tahun 2005.
Baca Juga: TAJIR ABIS! Terciduk Punya Uang Miliaran, Ini Alasan Pengemis Tinggali Kolong Jembatan
Sementara itu 12 Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat menjadi PNS 2023 adalah sebagai berikut:
• Petugas keamanan
• Cleaning service
• Pramutamu
• Security
• Sopir
• Pekerja lapangan
• Penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Pekerja lapangan
• Operator komputer.
Lebih lanjut, apabila nantinya tenaga honorer resmi dihapus pada November 2023, maka untuk kebituhan sektor diatas akan dipenuhi oleh pihak ketiga (outsourcing).***

Share this article
Usai pemberitaan bahwa honorer akan dihapuskan di tahun ini, baru-baru ini ramai kabar bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat PNS.