AYOJAKARTA.COM– Dengan memulainya masa angkutan Lebaran sejak 14 April 2023 hingga 2 Mei 2023, Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan denda yang bisa menimpa para penumpang.
KAI mengingatkan calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kenyamanan bersama.
Dikutip oleh Ayojakarta.com pada 16 April 2023 dari laman BUMN, dalam keterangan resmi dari VP Public Relations KAI, Joni Martinus buka suara.
Baca Juga: Beginilah Pahala Membagikan Uang saat Idul Fitri Menurut Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad
Joni mengingatkan bahwa calon penumpang diizinkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3. Bagasi tersebut harus terdiri dari 4 koli dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.
Jika ada calon penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut saat boarding di stasiun, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Lalu dimanakah bawang bawaan barang bawaan calon penumpang?
Letak barang bawaan selain pada rak bagasi, juga bisa di atas tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan semua pihak.
Namun, calon penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperbolehkan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Apabila melebihi ketentuan dan tidak mau membayar denda, KAI menyarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya termasuk ke dalam barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi.
Baca Juga: 5 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
Selain itu terdapat barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Aturan bagasi ini dibuat agar semua calon penumpang merasakan perjalanan menggunakan kereta api yang menyenangkan dan nyaman.
KAI juga mengimbau agar calon penumpang membeli tiket secara online melalui website resmi KAI ataupun aplikasi KAI Access, guna menghindari kerumunan di stasiun serta memudahkan proses pembelian tiket.
Baca Juga: Menakjubkan! Gadis Asal Jabar dengan Mata Biru Menawan Mendadak Viral di Dunia Fotografi!
KAI juga telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 selama perjalanan kereta api seperti penerapan aturan wajib booster pertama atau vaksin ketiga bagi calon penumpang.***

Share this article
Segini loh denda yang harus dibayarkan jika barang bawaanmu melebihi kapasitas maksimum bagasi penumpang kereta api Indonesia.