AYOJAKARTA.COM---Mendekati hari Lebaran, para ASN, pekerja akan sumringah karena mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR ini akan sangat bermanfaat dalam membantu kebutuhan masyarakat yang pasti tinggi saat Lebaran. Mulai untuk kebutuhan konsumsi hingga biaya mudik ke kampung halaman yang menjadi tujuan.
Namun, bagaimana bila status bekerja seseorang adalah magang di dalam sebuah perusahaan atau instansi.
Apakah juga akan berhak mendapatkan THR? Apakah sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan atau pemilik usaha untuk memberikannya.
Baca Juga: Cek Rekening! THR Lebaran 2023 Mulai Cair, Jumlahnya Sebesar Gaji Plus 50 Persen Tukin
Kemnaker memberikan jawaban secara jelas melalu grafis yang diunggah dalam akun instagram @kemnaker. Seperti dikutip Ayojakarta.com berikut ulasannya.
Dalam unggahan grafis tersebut dinarasikan sebuah pertanyaan yang tentu mewakilii masyarakat.
" Minaker...saya lagi magang di suatu perusahaan, saya berhak dapat THR gak ya?"
Seperti diketahui THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Selain itu dijabarkan pula status magang dalam dunia kerja dan hak yang diterimanya.
Baca Juga: FULL SENYUM! THR Lebaran 2023 Akan Cair untuk Honorer yang Berada di Daerah Ini, Manakah?
- Magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja
- Magang tidak menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Magang hanya memperoleh uang saku dan/ atau uang transport bukan menerima upah.
Hal tersebut berdasarkan pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Rata Keagamaan Bagi pekerja/ Buruh di perusahaan.
"Sehingga disimpulkan bahwa, peserta Magang TIDAK BERHAK mendapatkan THR Keagamaan, "tulis akun tersebut.

Share this article
Namun, bagaimana bila status bekerja seseorang adalah magang di dalam sebuah perusahaan atau instansi, apakah juga dapat THR?