AYOJAKARTA.COM--AG anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
Ia diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan sang kekasih, Mario Dandy Satrio karena sudah direncanakan sebelumnya.
Nantinya usai persidangan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya.
"Tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dulu. Terhadap yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, dilansir dari Youtube KompasTV, Rabu 5 April 2023.
Persidangan akan dilanjutkan hari ini, Kamis 6 April 2023 untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum Anak berkonflik Hukum, AG.
Baca Juga: Masa Penahanan Berakhir 17 April, Sidang Anak AG Dikebut: Seru, Saling Berbantah Keterangan Saksi
Adapun hal yang memberatkan AG salah satunya karena perbuatan Anak Berkonflik hukum ini sudah membuat David mengalami luka berat bersama teman-temannya yang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan anak berkonflik hukum ini sangat sedikit, sehingga inilah yang menjadi alasan munculnya tuntutan 4 tahun penjara.
Ancaman hukumannya, bila untuk orang dewasa dengan kasus tersebut adalah selama 12 tahun, maka untuk anak dipotong setengah sesuai UU, maksimalnya yakni 6 tahun.
Selanjutnya Syarief memberikan contoh hal yang meringankan hukuman AG dimana ia berharap anak tersebut bisa berubah di masa depannya.
"Contoh hal yang meringankan, karena ini anak dengan usia muda maka diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang dengan masa depan yang masih panjang, " jelas Syarief.
AG atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP. Namun dalam perkara ini ia tidak dibebani dengan denda.

Share this article
Adapun hal yang memberatkan AG salah satunya karena ia sudah membuat David mengalami luka berat bersama teman-temannya yang lain.