AYOJAKARTA.COM - Salah satu pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan pelaku anak AG berlangsung pada Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaku anak AG diberikan tuntutan pidana selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: TOK! Jaksa Putuskan Tuntutan 4 Tahun Penjara, AG Sempat Emosional
Meskipun digelar secara tertutup, kuasa hukum AG, Birawa J. Arifin mengungkapkan apa yang dilakukan AG saat di persidangan menghadapi tuntutan jaksa.
Menurut Birawa Arifin, pelaku anak AG cukup memahami tuntutan jaksa kepada dirinya.
AG yang baru pertama kali mendengar tuntutan pidana dari jaksa kepadanya mengaku sangat berat.
Bahkan diakui Birawa, AG sempat melakukan hal emosional saat di persidangan usai mendengar tuntutan JPU.
Baca Juga: WADUH! Pegawai IKN Belum Digaji Berbulan-bulan? Ini Jawaban Singkat Mahfud MD
“Pastinya bagi seorang anak yang pertama kali mendengar tuntutan pidananya, ini sangat-sangat berat. Kalau boleh terus terang juga walaupun sidang tertutup, namun kami sampaikan juga di sini ketika anak AG mendengarkan dan memahami apa yang dituntut terhadap dirinya, ini sangat-sangat berat bagi anak AG dan sempat emosional juga tadi,” kata Birawa dikutip Ayojakarta.com pada siaran Metro TV, Kamis (6/4).
“Jadi disini pada pokoknya anak AG memahami tuntutan yang dibacakan terhadapnya, dan kami juga selaku kuasa hukum menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” lanjutnya.
Pelaku anak AG sendiri diyakini jaksa melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora.
Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Ini Cara Meredakan Sakit Gigi Saat Puasa dari Dokter Ilona
Selama menjalani hukuman pidana, pelaku anak AG akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak.
Pihak kuasa hukum AG saat ini tengah menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
“Dan kami sekarang sedang mencoba menyusun nota pembelaan yang akan kami sampaikan besok di sidang berikutnya,” ujar Birawa.
Pelaku utama Mario Dandy dan pelaku lain Shane Lukas juga diketahui sempat menjadi saksi dalam persidangan pelaku anak AG.***

Share this article
Pelaku anak AG diberikan tuntutan pidana selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.