AYOJAKARTA.COM – Pada bulan Ramadan 2023, masyarakat pasti sudah menantikan hal yang sangat istimewa, yakni mudik.
Biasanya, masyarakat akan pergi mudik ke daerah tujuannya apabila waktu cuti bersama sudah tiba.
Selain mudik Lebaran, hal yang juga sangat dinanti oleh masyarakat saat ini adalah THR.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada para pegawainya.
Baca Juga: Yuk Hitung THRmu! Pekerja akan Terima Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Berapa Jumlah Besarannya?
Nantinya, THR pada Lebaran tahun 2023 akan diberikan kembali oleh pihak perusahaan kepada pegawainya.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memajukan hari cuti bersama dan THR yang lebih awal.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas pada Jumat, 24 Maret 2023.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia yakni Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa cuti bersama dimajukan dua hari lebih awal.
Baca Juga: 5 Ide Dekorasi Hari Raya Idul Fitri 2023, Bikin Suasana Lebaran Lebih Terasa
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah satu hari tapi di depan maju dua hari,” kata Budi, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 27 Maret 2023.
Budi menyampaikan alasan cuti bersama dimajukan karena keinginan mudik masyarakat sangat tinggi.
Sehingga cuti bersama harus dimajukan lebih awal agar tidak terjadi penumpukan yang luar biasa.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21, ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai tanggal 1,” jelasnya.
Baca Juga: Dompet Siap Full! THR Pekerja atau Buruh Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Segini Besarannya
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang terbit pada 15 Februari 2023 lalu, diketahui bahwa komponen yang bisa mendapatkan tunjangan lebaran adalah salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun tunjangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang diterima dalam satu bulan.
Nantinya, THR akan diberikan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan gaji ketigabelas yang akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.***

Share this article
Selain mudik Lebaran, hal yang juga sangat dinanti oleh masyarakat saat ini adalah THR dan cuti bersama.