AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira untuk keluarga penerima bantuan KPM PKH dan BPNT yang akan mendapatkan 2 bantuan tambahan.
Bantuan tambahan tersebut berupa uang dan barang, yang diberikan pada KPM PKH dan yang telah menerima PKH tahap 1 serta BPNT.
Baik yang telah dicairkan melalui KKS Merah Putih maupun disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi bantuan PKH maupun BPNT sudah mulai dicairkan dibeberapa daerah di Indonesia.
Bagi daerah yang belum mendapatkan giliran pencairan diharapkan bersabar karena proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap.
Menurut informasi batas waktu bantuan PKH dan BPNT maksimal disalurkan sampai dengan 30 Maret 2023.
Mengenai tambahan bantuan untuk KPM PKH dan BPNT hal ini merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Dikutip AyoJakarta.con dari kanal Youtube Azzahra Studio Chanel bantuan tambahan ditunjukan kepada 21,6 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.
Penerima bantuan tambahan ini adalah KPM PKH dan BPNT, KPM PKH Non BPNT dan KPM BPNT non PKH yang namanya masih aktif tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Bantuan tambahan ini akan disalurkan selama periode hari besar keagamaan dan nasional yang terjadi pada bulan Maret, April dan Mei 2023.
Bantuan tambahan berupa barang yakni beras sebesar 10kg yang akan diberikan kepada penerima bantuan tersebut.
Selain itu bantuan lain yang akan disalurkan adalah berupa daging ayam dan telur sebagai bantuan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk mekanisme bantuan tambahan ini masih didiskusikan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.
Bantuan tambahan kedua untuk KPM PKH dan BPNT adalah bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar.
Bagi KPM yang memilki komponen anak sekolah mulai dari tingkat SD - SMK yang namanya telah tercantum akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.
Untuk anggran program ini akan diberikan kepada 17 juta lebih pada siswa dari keluarga kurang mampu yang sebagian besar KPM PKH dan BPNT.
Bantuan tambahan untuk anak sekolah tingkat SD Rp450.000, SMP Rp.750.000 dan tingkat SMA adalah Rp.1.000.000.***

Share this article
Bantuan tambahan berupa barang yakni beras sebesar 10kg yang akan diberikan kepada penerima bantuan tersebut.