AYOJAKARTA.COM--Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang tersangka yakni MDS, SL dan AG anak yang berkonflik dengan hukum memasuki babak baru.
Salah satu anak yang terlibat yakni AG dinyatakan ditahan oleh pihak Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Selain itu dalam pemeriksaan tersebut, AG mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV pada Program Sapa Indonesia Pagi (9/3/2023), Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa penetapan penahanan AG berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan 7 Hari, Ayah David Beri Sindiran Halus Sambil Ucapkan Selamat
Dalam konferensi persnya Kompol Hengki Hariyadi juga menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut akan berlangsung selama 7 hari, namun jika dirasa kurang penyidik akan minta pihak kejaksaan untuk menambah masa penahanan.
"Kami putuskan dari penyidik, kemudian untuk melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan, tentunya penahanan ini kita juga berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak," ucap Kombes Pol Hengki.
"Nanti kita akan melakukan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik akan melakukan penahanan dan nanti apabila tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi oleh pihak kejaksaan,"lanjutnya.
Baca Juga: Parah! Terungkap Mario Dandy dan Shane Lukas Main Gitar Usai Injak-injak dan Tendang David
Selain itu pasca penahanan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG, pihak Ditreskrimum akan melakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Nantinya saat rekonstruksi akan ada 23 adegan yang peragakan ulang terkait kasus penganiayaan ini.
Kepada awak wartawan kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut pemeriksaan ini dilakukan agar bisa mengetahui peran salah satu teman AG yakni APA yang diduga menjadi pembisik kepada Mario sehingga memicu kemarahan kliennya tersebut.
"Ada sih satu keterangan yang ditambahkan lagi itu terkait penyampaian dari APA itu, ditanya lagi kan siapa sebenarnya yang menceritakan," ucap kuasa hukum Mario Dandy.***

Share this article
Kompol Hengki Hariyadi juga menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut akan berlangsung selama 7 hari