Tegas ! Mahfud MD Ingin Penegak Hukum Terapkan Pasal Berat Terhadap Mario Dandy, Ini Alasannya

Mahfud MD saat memberikan pertanyaannya mengenai kasus Mario Dandy
Mahfud MD saat memberikan pertanyaannya mengenai kasus Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM--Menko Polhukam RI Mahfud MD mengunjungi David Ozora Latumahina di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta pada 28 Februari 2023.

David adalah korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, seorang pria yang juga kekasih AG, mantan pacar David.

Mahfud MD menjenguk David sebagai bentuk empati dan sebagai tokoh yang memantau kasus tersebut yang menjadi viral di media sosial.

Setelah melihat kondisi David yang terluka parah, Mahfud meminta agar kasus penganiayaan ini dapat dituntaskan secara hukum.

Baca Juga: Viral Tertangkap Kamera, Gesture Rafael Alun Saat di KPK Sehati dengan Mario Dandy, Like Father Like Son!

Mahfud MD setuju pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP pada kasus ini agar tindakan hukum yang diambil dapat lebih tegas dan efektif.

"Kalo melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan saya mungkin agak setuju untuk diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV.

Mahfud berharap agar pelaku penganiayaan ini dapat dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam dan tidak manusiawi.

Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan, menyerang David Ozora karena ada perselisihan dengan AG yang merupakan kekasihnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis Buntut Aksi Penganiayaan Brutal pada David Ozora, Apa saja?

David merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Sedangkan Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun.

Kasus penganiayaan yang menimpa David ini menjadi perhatian publik dan membuat banyak orang menuntut agar pelaku penganiayaan diadili dengan tegas dan adil.

Pasal 354 dan 355 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan. Malensir pid.kepri.polri.go.id, begini bunyinya:

Baca Juga: Anggota DPR RI Sarankan Hukuman Berat untuk Mario Dandy, Bisa Dikenakan Pasal 340 Seperti Sambo?

Pasal 354

- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355

- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Mantan Ketua PBNU Geram, Mario Dandy Anak Terdidik dari Keluarga Elit Bisa Lakukan Tindakan Keji

Dalam konteks kasus yang disebutkan, Mahfud MD meminta agar penegak hukum bisa menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.

Dengan menerapkan pasal-pasal ini, pelaku penganiayaan dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih tegas dan sesuai dengan tingkat keparahan penganiayaan yang dilakukan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pasal 354 dan 355
# penganiayaan oleh anak pejabat pajak
# Mario Dandy
# Mahfud MD

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.