AYOJAKARTA.COM- Ferdy Sambo Cs berencana melakukan banding atas vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dihukum pidana mati, sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, lalu Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing 13 dan 15 tahun penjara.
Kejaksaan tentu juga turut memberikan banding untuk Ferdy Sambo Cs.
Hal itu disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Ketut Sumedana, jika seorang terdakwa melakukan banding, maka Kejaksaan juga wajib untuk banding.
Aturan tersebut telah tertuang pada surat pedoman perkara tindak pidana umum yang ada di Kejaksaan Agung, pedoman nomor 24 tahun 2001, yang berlaku pada 31 Desember 2001.
Sehingga Kejaksaan perlu membuat memori banding dan kontra memori banding.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati Namun Meninggal di Penjara: Orangnya Baik…
Memori banding yang telah disebutkan oleh Ketut Sumedana sendiri adalah tidak hanya perihal bantahan untuk vonis.
Namun bisa juga sebagai menguatkan vonis pengadilan dan fakta hukum.
“jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan tapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu, mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bisa menguatkan,” kata Ketut Sumedana.
Adapun isi dari memori banding dalam vonis Sambo cs adalah dalil yang membantah memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa.
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Melakukan Penganiayaan, Sri Mulyani Meradang: Saya Instruksikan Tim Kemenkeu...
“tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum itu yang membedakan,” ujar Ketut Sumedana.
Sehingga penting dilakukannya banding untuk menguatkan dan menyetujui vonis yang telah diputuskan pengadilan.
Serta membantah dalil-dalil yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa dalam memori banding.***)
Share this article
Ferdy Sambo Cs berencana melakukan banding atas vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.