AYOJAKARTA.COM - Sosok Asep Iwan Irawan yang merupakan mantan hakim dan juga ahli dibidang hukum pidana belakangan namanya santer terdengar di layar kaca.
Ia pun juga belakangan dikenal sebagai orang yang mengirimkan amicus curiae bersama 122 guru besar dalam rangka memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.
Namun, dalam sebuah acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan ditayangkan pada akun YouTube MetroTv dengan tajuk Hot Kontroversi (17/2/2023) Asep Iwan Irawan memberikan komentarnya atas pernyataan hakim bahwa pasal 51 ayat 1 tidak bisa diberlakukan kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pencinta Es Krim, Mixue Kini Gengam Sertifikat Halal MUI!
"Kita hormati pendapat itu, siapapun bahkan bukan hakim bisa berpendapat seperti itu berbeda pendapat kan tidak ada masalah, tapi saya tetap berpendapat pasal 52 ayat 1," ucap Asep Iwan Irawan.
"Perbuatan membunuh menganiaya itu kan nggak boleh, maka lahirlah pasal 51 ayat 1, isinya tidak dapat dipidana orang yang tunduk patuh taat melaksanakan perintah jabatan, ketika jabatan di perintah dengan pangkat utu maka dia laksanakan apa lagi Ichad tuh dididik di Brimob, jadi kalau orang mengatakan perintah yang sah baca dulu bukunya," jelasnya.
Namun saat Kang Asep akan meminta buku yang dimiliki oleh Albert Aries yang duduk disebelahnya terkait pasal KUHP, Hotman Paris melayangkan sindiran kepadanya.
"Udah nggak usah, nggak usah ngomong karena Prof Gayus nggak ada disini," ucap Hotman Paris.
"Wah nggak tahu saya nggak ada urusan, makanya kalau jadi hakim PN dulu belajar putusan," ucap Asep Iwan menimpali pernyataan Hotman Paris.
"Nyindir siapa sih lu?" tanya Hotman Paris.
"Pokoknya jangan suka ngomong seenaknya dia juga, makanya bunyinya apa, de fakto, de jure dibawah otoritas, di bawah pengendalian, makanya baca buku dulu lah jangan banyak omong lah," timpal Asep Iwan Irawan.
"Kan diuntungkan juga kan kalau kami tidak teriak teriak dengan guru besar 122 sekarang hampir 500 itu guru besar beneran, gurunya besar bukan omongannya yang besar," lanjut Asep Iwan Irawan.
Baca Juga: Merasa Diabaikan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Gideon Tengker: Tolong Viralkan
"Pak Gayus di mana sih ah?" ucap Hotman Paris menimpali.
Sebelumnya setelah mendengarkan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada Richard Eliezer, Prof Gayus mengomentari hal tersebut dan menganggap ada intervensi terkait putusan tersebut.
Dalam sebuah unggahan video pada akun Tik Tok Mion (17/2/2023), Prof Gayus Lumbuun mengatakan bahwa amicus curiae dari para guru besarlah yang mengintervensi putusan dari 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.
"Ini memang menarik perhatian, yang dituntut seumur hidup menjadi mati, yang dituntut 8 tahun ada yang 13 ada yang 15, yang ini ancamannya cukup tinggi juga menjadi setahun setengah," ungkap Prof Gayus Lumbuun.
"Ini memang banyak hal ya yang dipertanyakan, tapi disisi lain sebagai pengamat hukum memang agak janggal, tentu terkait kejanggalan ini kenapa ada putusan yang kontroversial begini," lanjutnya.
Berbeda pandangan dengan para ahli hukum lainnya, Gayus Lumbuun berpendapat bahwa tidak seharusnya amicus curiae dikirimkan kepada hakim ketua, tapi bisa dikirimkan kepada Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.
"Ketika saya perhatikan ada aliansi guru besar universitas gabungan seluruh Indonesia, aliansi ini membuat surat kepada ketua kalau bagi saya ini intervensi, karena meminta ini agar Eliezer dihukum ringan," ucap Gayus Lumbuun.
"Bagi saya ini intervensi, ini bagi saya merupakan gambaran suatu tekanan, tapi hakim kan harus mandiri, ini kan semestinya bisa dilakukan kalau memberi masukan ya bisa ke lembaga lain Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial," tambah Gayus Lumbuun.***

Share this article
Asep Iwan Irawan ikut serta mengirimkan amicus curiae bersama 122 guru besar dalam rangka memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.