AYOJAKARTA.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Bantahan yang disampaikan oleh Yasonna Laoly perihal meloloskan Ferdy Sambo tersebut disampaikan pada Kamis (16/2/2024) di Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Menkumham Jawab Tegas Isu KUHP Baru yang Dianggap Untungkan Ferdy Sambo: Gila Aja Cara PIkirnya!
Namun, banyak kabar dan tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy sambo dari hukuman mati.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.
"Aduh itu dibahas jauh sebelum ini, jadi hal tersebut berdasarkan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak harus terburu jadi masih ada kesempatan, dan juga bukan berarti hal tersebut dikarenakan Sambo sejauh ini sudah di bahas" Ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa pasal tersebut dibuat khusus untuk Ferdy tidaklah benar.
Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa hukuman mati masih merupakan pilihan yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca Juga: Waduh! Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Ngamuk dan Sampaikan Hal Ini Pada Hakim
Adapun penggunaannya akan terus dipertimbangkan dalam setiap kasus yang dihadapi oleh pihak berwenang.
Yasonna juga menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan dalam mengintervensi proses peradilan untuk melindungi seseorang atau memperoleh manfaat dari keputusan hukum yang diambil.
Pemerintah hanya berupaya untuk memastikan bahwa setiap proses peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan objektif.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Namun, banyak kabar dan tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy dari hukuman mati.