AYOJAKARTA.COM -- Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak kembali datangi Polres Jakarta selatan, Rabu Sore (15/2/2023).
Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi warganet hingga sukses bikin penasaran.
Pasalnya, sidang vonis babak pertama 5 terpidana pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J telah usai.
Lantas ada apa? Adakah kasus baru ?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polres Jaksel untuk membuat laporan baru.
Dirinya menjelaskan isi laporannya adalah dugaan tindak pidana pencurian atau pencucian uang dengan kekerasan.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan laporan kali ini berdasarkan pasal 362 KUHP juncto, pasal 365 KUHP juncto pasal, 3, 4, dan 5.
Hal ini terkait dengan hilanganya uang Almarhum Yosua Sebesar Rp 200 juta satu hari setelah jasadnya dikuburkan, yang tentu saja tidak masuk akal.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Ricky Rizal, dimana dalam fakta persidangan dirinya mengakui perbuatan tersebut.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya, yang mengaku adalah Ricky Rizal,”ungkap Kamaruddin.
“Baik itu atas inisiatif sendiri ataupun ataupun atas perintah dari nenek Putri Candrawathi,” Sambungnya.
Tak hanya itu, ada beberapa barang lainnya yang tidak diketahui keberadaannya, antara lain jam tangan yang melekat ditangan almarhum Yosua, Handphone 2 unit, Laptop, rekening bank, dan pin emas pemberian pimpinannya.
Menurutnya hal ini harus diproses melalui jalur hukum, karena belum ada pertobatan dengan mengembalikan barang-barang almarhum (Yosua).
Kamaruddin menyatakan kali ini, dirinya membuat 2 laporan polisi sekaligus.
“Kemudian kami sore ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan B tentang tindak pidana kejahatan pencurian uang dengan kekeran, satu lagi laporan polisi model C yakni untuk mengganti atau penguruaan segala barang-barang milik almarhum untuk menguris hak-haknya,” tutur Kamaruddin.
Seperti yang diketahui, barang-barang tersebut ditinggalkan setelah kematian almarhun, yang mana secara sah adalah milik ahli waris.
Perlu diketahui, sebelumnya Kamaruddin telah melaporkan hal ini ke Bareskrim 5 tentang adanya barang yang hilang dari almarhum.
Akan tetapi hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh penyidik, karena fokus pada kasus pembunuhan berencana ini.
Maka dari itu, Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Brigadir J sepakat untuk membuat laporan lagi, diharapkan kali ini ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh penyidik.
Dengan laporan ini, Kamaruddin berharap barang-barang almarhum yang masih dikuasai pelaku dikembalikan kepada ahli waris yang sah, yakni keluarga Brigadir J.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga berharap ini menjadi jalan pertobatan untuk pelaku karena sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan.***(Jasmi Anis)

Share this article
Pasalnya, sidang vonis babak pertama 5 terpidana pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J telah usai.