AYOJAKARTA.COM--Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis oleh Hakim.
Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, pada 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 12 tahun penjara.
Dengan begitu, apakah karir Bharada E di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih bisa dipertahankan?.
Berikut penjelasan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, dilansir AyoJakrta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (15/2/2023).
Jamin menyatakan bahwa Richard bisa kembali ke kepolisian jika syarat ini terpenuhi.
Syarat yang dimaksud Jamin Ginting yakni, vonis Bharada E tidak boleh lebih dari 2 tahun penjara.
“Kalau Hakim mau mengembalikan dia ke Kepolisian artinya Hukumannya itu tidak boleh lebih dari 2 tahun,” kata Jamin.
Sehingga jika vonis Bharada Richard lebih dari 2 tahun maka tidak bisa meneruskan karirnya di Polri.
“Jadi kalau 2 tahun tidak lagi bisa kembali ke kepolisian, karena syaratnya tidak boleh dipidana lebih dari 2 tahun,” tegas Jamin Ginting.
Mengingat Bharada Eliezer divonis oleh Hakim dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan, yang artinya di bawah 2 tahun.
Dengan begitu, Richard memenuhi syarat, dan ada peluang besar untuk meneruskan cita-cita yang telah diperjuangkan.
Sebagai informasi, perbuatan Richard Eliezer dinilai sudah memenuhi pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E juga direkomendasikan oleh LPSK sebagai justice collaborator, karena telah membuat kasus ini terbuka.
Rekomendasi LPSK itu disetujui oleh Majelis Hakim, hingga putusan yang diberikan Hakim kepada Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.***

Share this article
Richard bisa kembali ke kepolisian jika syarat yang dimaksud Jamin Ginting terpenuhi, yakni vonis Bharada E tak boleh lebih dari ini