AYOJAKARTA.COM- Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah menyatakan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun.
Ricky dinyatakan sah dan menyakinkan bersalah terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!
"Mengadili menyatakan terdakwa nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu seperti dilansir dari YouTube Metro TV, Selasa (14/2023).
"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga belas tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan memohon agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Namun melalui pertimbangan- pertimbangan, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan turut serta pembunuhan berencana. Sehingga hakim mengabulkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
rBaca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Ricky Rizal sendiri merupakan mantan ajudan dari Ferdy Sambo yang ditempatkan untuk menjaga keluarganya di Magelang.
Melalui persidangan terdakwa Ricky Rizal terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Pada hari yang sama, terdakwa Kuat Maruf juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman selama 15 tahun penjara, sementara itu Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan, untuk terdakwa Richard Eliezer sendiri akan diagendakan sidang putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.***)

Share this article
Ricky Rizal telah dijatuhi vonis hukuman selama 13 tahun penjara pada sidang di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02).