AYOJAKARTA.COM - Selasa, 14 Februari 2023 merupakan jadwal sidang vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ricky Rizal merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang masuk ke dalam pusaran pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas segala pertimbangan yang dilakukan oleh Malelis Hakim, akhirnya Hakim mengetok palu untuk putusan vonis hukuman Ricky Rizal.
Baca Juga: Tok, Kesaksian Berbelit-belit Ricky Rizal Diganjar Vonis 13 Penjara oleh Hakim
Dikutip dari kanal YouTube Official iNews berikut ulasannya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Bripka RR telah terbukti secara sah dan meyakinkan ikut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas keterlibatannya, Bripka RR dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
“Mengadili satu menyatakan atas terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana, turur serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidanat terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, sebelumnya Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bripka RR untuk menembak Yosua.
Namun kala itu ia menolak dengan alasan tidak memiliki mental yang kuat yang akhirnya digantikan oleh Richard Eliezer.
Sebelum penembakan, Ricky diketahui lebih dulu mengamankan senjata milik Brigadir J.
Kemudian usai ekseskus, Hakim Wahyu Imam Santoso juga menyampaikan soal uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada anak buahnya usai eksekusi Brigadir Yosua.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Masing-masing diketahui diberi hadiah uang dengan jumlah fantastis, Richard Eliezer sebanyak satu miliar.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebanyak 500 juta. Serta semua terdakwa juga diberi hadiah sebuah handphone.
Meskipun akhirnya uang tersebut tidak jadi dimiliki oleh para terdakwa.
Sementara itu, Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan ini dirinya harus mendapat hukuman 15 tahun penjara.***)

Share this article
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang vonis pada Selasa (14/02) atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.