AYOJAKARTA.COM- Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) kembali memberikan komentarnya terhadap vonis Hakim terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Dimana sebelumnya Mahfud MD gencar mengemukakan pendapatnya soal gerakan bawah tanah dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Mahfud MD mengemukakan pendapatnya jika vonis yang dibacakan oleh Hakim untuk dalang, Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana ini sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan publik.
Dikutip dari Bonsernews.com, MenkoPolhukam Mahfud MD memberikan komentarnya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satupun yang meringankan," Ungkap Mahfud MD.
Kemarin (13/02/23) hari Senin merupakan hari dimana sidang putusan Hakim digelar untuk memberikan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dimana vonis hukuman mati yang jatuh kepada Ferdy Sambo selaku otak dari pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dan vonis hukuman pidana selama 20 tahun untuk Putri Candrawati.
Menurut Mahfud MD, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
Baca Juga: Mengejutkan! Kubu Ferdy Sambo Tolak Mentah-mentah Pintu Maaf dari Kuasa Hukum Brigadir J: Terserah
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud. Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23). Putusan sama juga dibacakan hakim saat membacakan vonis untuk Putri Candrawati.
Putusan vonis kepada kedua terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Yosua diberikan Hakim yang telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dimana diungkapkan jelas oleh Hakim dalam sidang kemarin ( 13/02/23 ) bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tersebut.
Dan sebelumnya kita tau jika tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman seumur hidup penjara dan kini telah resmi vonis Hakim naik menjadi hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Candrawathi.**)

Share this article
Mahfud MD selaku Menkopolhukam memberikan komentarnya mengenai vonis Hakim tedakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.