AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, (13/2/2023).
Dalam sidang vonis ini, hakim membacakan poin-poin penting yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan vonis.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Senin (13/2/2023), hakim menyebut bahwa tidak ada fakta yang diperoleh selama persidangan kasus ini berlangsung.
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya oleh Putri Candrawathi selama di persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan atau kekerasan seksual atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh korban Yosua kepada Putri Candrawathi,” sebutnya.
Hakim mengatakan bahwa usai mendengar cerita dari Putri, Sambo kemudian meyakini bahwa memang terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Yosua.
Karena yakin dengan dugaan pelecehan tersebut, Sambo pun kemudian merasa sakit hati.
“Namun demikian, mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah-olah benar tersebut kemudian terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban Yosua sehingga membuat terdakwa sakit hati,” katanya.
“Terdakwa sendiri mengakui kesalahannya di persidangan, mengapa saat itu ia tidak membawa Putri Candrawathi untuk rekam medis,” sambungnya.
Hakim menerangkan bahwa ada meeting of mind yang diawali dengan Kuat Maruf yang meminta Putri untuk menghubungi Sambo.
Dalam hal ini, Kuat Maruf berkata kepada Putri agar tidak ada duri dalam rumah tangga.
Kemudian, diikuti dengan pengamanan senjata yang biasa dibawa dan dimiliki oleh Brigadir J.
“Menimbang bahwa perasaan sakit Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat diawali dengan Kuat Maruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yoshua tidak menjadi duri dalam rumah tangga itu,” terangnya.
“Selanjutnya diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis Steyr yang biasa dibawa oleh korban Yosua,” tambahnya.***

Share this article
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo adalah bohong.