AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang vonis dari keseluruhan terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu penasihat hukum terdakwa, Ronny Talapessy ungkap bahwa seharusnya Richard Eliezer dilepaskan bukan dibebaskan. Hal ini memancing pertanyaan banyak orang.
Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum dari Richard Eliezer mengaku bahwa seharusnya eliezer sebagai Justice Collaborator dilepaskan dan bukan dibebaskan.
Dikutip melalui salah satu video dari kanal Youtube Kompas TV yang diunggah pada 11 Februari 2023 dan dikutip pada 13 Februari 2023, jelang vonis Richard Eliezer, Ronny Talapessy ungkapkan alasan mengapa seharusnya sang Justice Collaborator dilepaskan.
Sebelumnya, Richard Eliezer, saksi yang juga terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan juga justice collaborator dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Baca Juga: Menit-menit Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini yang Dilakukan Orang Tua Brigadir J
Hal ini dikarenakan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor menurut Jaksa Penuntut Umum adalah hal yang memberatkan. Tentu saja tuntutan itu menurut Jampidum sudah sesuai dan mempertimbangkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya yang mana menjadi fakta persidangan dan dia minta maaf, siap menjalani proses, dan kooperatif.
“Namun kita lihat bahwa ada penghapusan pidana seperti pasal 51 ayat 1, ada perintah. Jelas, terkait fakta persidangan, secara de jure, de facto, Richard Eliezer, hingga aspek psikologi Richard Eliezer di perintah Sambo,” jelas penasihat hukum Richard Eliezer ini.
Menanggapi hal ini, Prof. Gayus Lumbuun sebagai mantan Hakim Agung 2011-2018 menyatakan bahwa kemungkinan penghapusan pidana bisa terjadi.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, baik dihapuskan, ringan, berat, semua bisa,” jelas Gayus Lumbuun.
Akan tetapi, sang mantan Hakim Agung menegaskan dalam video tersebut bahwa kebanyakkan Justice Collaborator ditolak oleh Hakim.
“Saya tegaskan sekali lagi statement saya di awal, kebanyakkan Justice Collaborator ditolak oleh Hakim,” tegas Gayus Lumbuun.
Makin panas, Ronny Talapessy mengungkapkan hasil penelitiannya, terkait ditolaknya Justice Collaborator.
“Saya koreksi, menurut saya Prof, ada 2000 kasus dari 2011, ada kasus pidana umum dan kasus narkotika. Jaksa paling banyak menggunakan kasus narkotika untuk JC (Justice Collaborator),” terang Ronny Talapessy.
Gayus Lumbuun pun menjawab bahwa apabila Ronny Talapessy riset, Gayus yang melakukan praktik, kemudian bahwa hal ini pun mereka memiliki pandangan tersendiri.
Sementara itu, sidang vonis dari Richard Eliezer akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dipimpin oleh majelis Hakim .***

Share this article
Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum dari Richard Eliezer mengaku bahwa seharusnya eliezer sebagai Justice Collaborator dilepaskan.