AYOJAKARTA.COM – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2025.
Sementara, batas akhir untuk SPT wajib pajak untuk badan usaha yakni pada 30 April 2025.
Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak baik pribadi maupun milik Lembaga atau badan.
Dokumen yang Diperlukan
SPT Pribadi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pastikan NPWP aktif dan terdaftar.
- Bukti Potong Pajak: Kumpulkan semua bukti potong dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya.
- Data Penghasilan: Rincian penghasilan selama tahun pajak 2024, termasuk dari usaha atau pekerjaan bebas jika ada.
- Formulir 1770 S Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.
SPT Badan:
- Laporan Keuangan
- Laporan Penyampaian Country by Country Report
- Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran (khusus UMKM)
- Formulir 1770 Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau lebih dari satu pemberi kerja.
Baca Juga: Spesifikasi Redmi Note 14 Series, Harga Rp 4 Jutaan Sudah Bisa Dapat HP Spek Gahar!
Cara Melapor
- Online melalui e-Filing:
- Akses portal DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.
- Pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".
- Isi formulir sesuai petunjuk dan data yang diperlukan.
- Kirim SPT setelah semua data terisi.
- Persiapkan EFIN: Pastikan EFIN aktif untuk mengakses layanan e-Filing.
Catatan
- Jika NPWP baru terdaftar pada tahun 2025, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dimulai untuk tahun pajak 2025, dan tidak perlu melapor untuk tahun pajak 2024.
Dengan persiapan yang tepat, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Share this article
Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak baik pribadi maupun milik Lembaga.