AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan berencana Yosua turut menyeret nama Richard Eliezer.
Hingga akhirnya kasus ini menjadi terang benderang karena keberanian Richard Eliezer buka suara.
Ternyata ada imbalan yang diterima Richard Eliezer setelah berani buka suara terkait dengan kasus pembunuhan berencana ini.
'Imbalan' untuk Bharada E agar buka suara?
Hal ini diungkapkan oleh LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait imbalan yang didapatkan Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dengan jelas menyampaikan jika adanya imbalan pada yang berani buka suara.
Bahkan regulasi atau aturan terkait imbalan bagi justice collaborator juga disampaikan akan diterima Richard Eliezer.
"Secara regulasi bahwa buat seorang justice collaborator sudah ada reward," tutur Edwin Partogi.
"Jadi buat justice collaborator tu ada dua. Penanganan khusus dan reward," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Heboh! Jampidum Sebut Richard Eliezer Tak Pantas jadi Justice Collaborator, LPSK Khawatirkan Hal Ini
Namun imbalan yang dimaksudkan di sini bukan dalam bentuk materil.
Melainkan keringanan hukuman bahkan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
Namun jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
"Reward yang dimaksudkan adalah penjatuhan hukuman ringan, dimulai dari tuntutan," tambahnya.
Saat ditanya soal logika Jampidum hingga dianggap tuntutan pada Richard Eliezer sudah tepat, LPSK jawab tegas.
Tanpa adanya Richard Eliezer, menurutnya kasus ini tidak akan terbongkar.
Bahkan Richard Eliezer harus dimusuhi oleh terdakwa lainnya karena buka suara soal kasus ini, terlebih dengan adanya posisi justice collaborator ini.
"Posisi justice collaborator harus dipahami, karena penegak hukum dan negara menyadari bahwa perkara sulit pembuktiannya harus ada 1 orang di antara pelaku yang mau mengungkap itu," ucap wakil LPSK.
"Karena dia mengungkap itu, kan dianggap pelaku lain sebagai pengkhianat," tambahnya mengingatkan.
Belum lagi dengan adanya ancaman keselamatan jiwa Richard Eliezer karena bicara soal kasus ini.
Sehingga ada penanganan khusus untuk keamanan Richard Eliezer sendiri.
"Dia punya situasi yang mengancam keselamatan jiwa," jelas Edwin Partogi.
Tak hanya ada penanganan khusus, ditegaskan lagi jika ada imbalan untuk Richard Eliezer yang buka suara.
Imbalan atau reward tersebut adalah peringanan pidana bagi terdakwa.
"Selain itu dia juga mendapatkan imbalan," jelasnya lagi
"Rewardnya adalah pemberian pidana paling ringan," tandas Edwin Partogi.
Dalam Undang-undang soal Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah diatur soal hal ini.
Jika justice collaborator akan mendapatkan hukuman paling ringan dibanding terdakwa lainnya.
Tinggal menunggu vonis dari hakim terkait putusan hukuman bagi Richard Eliezer.***(Putri Ratnasari)

Share this article
Ternyata ada imbalan yang diterima Richard Eliezer setelah berani buka suara terkait dengan kasus pembunuhan berencana ini.