AYOJAKARTA.COM - Jatuhnya tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer, tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan hal itu.
Banyak yang beranggapan bahwa status JC Richard Eliezer seharusnya bisa menjadi pertimbangan keringanan hukumannya.
Akan tetapi seperti diketahui, Richard Eliezer justru dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi yang diduga menjadi sumber terjadinya peristiwa berdarah di Duren Tiga.
Hal inilah yang akhirnya membuat Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) angkat bicara dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer merupakan pelaku utama dan tidak bisa diberikan status justice collaborator atau JC karena hal itu.
"Untuk pelaku tidak bisa JC, pelaku utama. Ini supaya saya luruskan ini," ujar Jampidum Fadil Zumhana.
Jampidum juga mengatakan jika tidak ada dukungan dari LPSK, terdakwa Richard Eliezer tidak mungkin dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Jampidum, Richard Eliezer akan dihukum lebih berat daripada Ferdy Sambo tanpa ada LPSK.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mewanti-wanti Presiden Soal Ada Ancaman Untuk Negara: Ada Transaksi Kegelapan
Menanggapi hal itu Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini.
Edwin Partogi mengaku risau Jampidum tidak membaca isi tuntutan.
"Saya khawatir Jampidum malah tidak baca tuntutan ya," ujarnya.
Baca Juga: Ultra Petita, Sebutan Kalau Hakim akan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Sebab menurutnya, dalam tuntutan tidak ada penyebutan Bharada E sebagai pelaku utama.
"Kalau kita melihat tuntutan itu tidak ada penyebutan Eliezer sebagai pelaku utama," kata LPSK.
Bahkan ketika replik, Edwin Partogi melihat dua hal yang direvisi.
Pertama, yang menyebut adanya surat rekomendasi LPSK untuk memberi penghargaan pada Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Lalu yang kedua, LPSK menyebut soal Pasal 10A ayat 3 tentang peringanan penjatuhan pidana untuk justice collaborator.
Perkara yang membelit Richard Eliezer ini memang cukup rumit.
Hal itu terlihat dari awal kasus ini mencuat di kalangan masyarakat.
Banyak yang dibuat penasaran akan hasil akhir kasus ini.
Sementara itu, kini para terdakwa tinggal menunggu vonisnya masing-masing.***

Share this article
Berikut reaksi LPSK saat Jampidum sebut Richard Eliezer tak pantas menjadi justice collaborator karena merupakan pelaku utama.