AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan terus memberikan perlindungan hukum bagi Richard Eliezer hingga setelah putusan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo , pada Selasa (7/2/2023) di Jakarta.
Menurut Hasto Atmojo, potensi ancaman pada terdakwa justru hadir setelah putusan diterima.
Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Richard Eliezer Menggelar Doa Bersama Agar Mendapatkan Keadilan
"LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja," ujar Hasto, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (8/2/2024).
Oleh karena sebab itu, LPSK akan terus memberikan perlindungan bagi Richard Eliezer pasca sidang vonis ditetapkan.
Tidak samapai disitu Hasto juga mengatakan bahwa dia sedang menggagas usulan rumah tahanan khusus justice collaborator.
Baca Juga: Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Diungkap Ronny Talapessy: Dia Sekarang Lebih...
LPSK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa perlindungan bagi Richard Eliezer berlangsung dengan baik.
"LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator," ujar Hasto.
Ini menunjukkan komitmen LPSK untuk memastikan bahwa saksi dan korban yang memerlukan perlindungan mendapatkannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo berharap bahwa langkah ini akan membantu memastikan keamanan bagi saksi dan korban yang memerlukan perlindungan, dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan jujur.
Dengan demikian, LPSK menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa hak saksi dan korban dilindungi dan mereka dapat berpartisipasi dalam proses hukum dengan aman.

Share this article
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo, potensi ancaman pada terdakwa justru hadir setelah putusan diterima. LPSK akan beri perlindungan hukum