AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh jaksa penuntut umum.
Bahkan, Febri Diansyah mengaku tidak memahami jalan pikiran dari JPU hingga bisa menyatakan bahwa telah terjadi perselingkuhan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada informasi atau keterangan dari Putri Candrawathi yang mengindikasikan telah terjadi perselingkuhan.
Febri kemudian menjelaskan, bahwa fakta persidangan yang ada membuat alur sidang terbagi menjadi dua kutub.
“Tidak ada, kalau itu tidak ada. Tetapi kita harus lihat fakta persidangan ini, kalau kita tempatkan mengikuti logika jaksa, di kutub sebelah kiri ini perselingkuhan, di kutub sebelah kanan ini pelecehan,” kata Febri Diansyah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Febri Diansyah menilai bahwa tudingan di kedua belah kutub harus bisa diuji sebelum mengambil kesimpulan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum hanya menyimpulkan terjadinya perselingkuhan berdasarkan satu bukti yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini, ia juga mengkritisi tentang hasil uji poligraf tersebut yang dinilai menggunakan pertanyaan pesanan.
“Sebagai lawyer, kita harus uji bukti-buktinya. Apa bukti yang digunakan jaksa untuk perselingkuhan? Hanya berdiri pada satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf,” kata Febri.
“Itu yang kami gali dalam proses persidangan, ternyata terbukti pertanyaan tentang apakah Anda berselingkuh itu pertanyaan pesanan, tidak terkait dengan pokok perkara,” tambahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, BMKG: Siang Hujan, Malam Berawan
Tak hanya itu saja, menurut Febri proses dari uji kejujuran tersebut juga dinilai telah melanggar prinsip yang telah diatur.
Sehingga, bukti tersebut tidak punya nilai validitas untuk bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
“Kedua, proses tes poligraf itu SOP-nya melanggar prinsip yang diatur di Peraturan Kapolri,” ujar Febri Diansyah.
“Konsekuensinya, buktinya tidak punya nilai validitas secara hukum untuk digunakan sebagai dasar. Itupun hanya satu bukti,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara Putri Candrawathi ini lebih percaya dengan dugaan pelecehan seksual yang diambil berdasarkan beberapa bukti.
“Dari ahli yang dibawa oleh jaksa, dari bukti yang dibawa oleh jaksa ada 4 jenis alat bukti yang mendukung adanya kebenaran fakta dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang,” tutur Febri Diansyah.**

Share this article
Masih jadi perdebatan, Febri Diansyah mengaku tidak memahami jalan pikiran dari JPU hingga bisa nyatakan bahwa telah terjadi perselingkuhan