AYOJAKARTA.COM---Keluarga Brigadir Yosua menjadi perhatian di penghujung sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sesuai jadwal, sidang pembunuhan Yosua ini akan memasuki keputusan yakni sidang vonis mulai 13 Februari 2023 mendatang.
Jelang sidang akhir dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat pun turut buka suara.
Rosti Simanjuntak buka suara jelang sidang pembacaan vonis sejak sidang pertama pada pertengahan OKtober 2022.
Dikutip AyoJakrta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada 5 Februari 2023, Rosti Simanjuntak menyampaikan harapannya untuk sidang vonis para terdakwa.
Nama Ferdy Sambo diharapkan menerima vonis mati atau maksimal, karena dianggap menjadi otak dan perencanaan eksekusi dari Brigadir J.
“Kalau untuk FS (Ferdy Sambo) perbuatan jahatnya sangat keji dan biadab, sebagai penegak hukum yang mengerti hukum, ya pantaslah mendapat hukuman pasal 340 yaitu hukuman mati,” tegas Rosti Simanjuntak.
Selain itu, ibu kandung dari Brigadir Yosua Hutabarat ini juga berharap Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya karena menjadi pemicu pembunuhan diharapkan divonis hukuman yang seberat-beratnya.
“Kepada Putri (Putri Candrawathi) sebagai biang kerok atau pemicu dalam pembunuhan berencana ini adalah semaksimalnya, seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 yang telah terpenuhi, dalam dakwaan persidangan tersebut,” terang ibu dari Brigadir J.
Rosti Simajuntak juga menyoroti Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana eksekusi dari Brigadir J dihukum seberat-beratnya.
“Begitu juga untuk Kuat Maruf dan RR, mereka mengetahui, dalam pembunuhan berencana ini, tapi mereka pura-pura blo’on atau bolot di dalam persidangan mereka sok-sok bersih, jadi mereka layak dapat hukuman semaksimalnya,” terang Rosti Simanjuntak.
Bahkan ibu dari Brigadir J ini tidak keberatan untuk datang ke Jakarta, dari Jambi, untuk menghadiri sidang vonis dari kasus pembunuhan sang anak yang disorot masyarakat.
“Apabila keluarga diharuskan datang, kami bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini agar kami merasa puas, agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hak milik anak kami, dan kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami yang sudah tidak bisa bertemu dengan anak kami lagi disana bisa mendengar secara langsung tidak melalui televisi,” kata Ibunda dari Brigadir J dengan suara menahan tangis dan mata berkaca-kaca.
Selain itu, Rosti Simanjuntak yakin, sebagai utusan dari Tuhan, Hakim dapat memberikan putusan semaksimalnya sesuai dengan kejahatan yang diperbuat.
“Hakim sebagai utusan Tuhan dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan kejahatan yang diperbuatnya dalam melakukan hukuman berencana tersebut,” terang Rosti Simanjuntak.
Sementara itu, sidang vonis dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta terdakwa yang lain akan dilaksanakan pada petengahan Februari 2023, setelah selesai pembacaan duplik.
Sidang Duplik adalah sidang tangkisan/tanggapan atas replik atau tanggapan dari nota pembelaan yang dibacakan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.***

Share this article
Rosti Simanjuntak menyampaikan harapannya untuk sidang vonis para terdakwa, namun ia yakin hakim sebagai utusan Tuhan akan beri keadilan