AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, telah menyeret para bawahan Ferdy Sambo.
Bawahan Ferdy Sambo yang terseret di antaranya enam orang yang ditetapkan sebagai Terdakwa obstruction of justice.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang ditujukan untuk atau mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan, baik berupa tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi.
Adapun keenam terdakwa obstruction of justice yang merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu, adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum atau JPU memberikan tuntutan yang berbeda terhadap enam terdakwa obstruction of justice tersebut.
Tuntutan jaksa terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berupa pidana penjara tiga tahun dan membayar denda tertinggi sebesar Rp 20 juta.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun serta membayar denda Rp 10 juta.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara satu tahun dan membayar denda yang besarnya sama dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yaitu Rp 10 juta.
Selain itu para terdakwa obstruction of justice juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Berbeda dengan JPU, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Komjen Pol. Oegroseno justru berpendapat hal yang sebaliknya.
Hendra Kurniawan dan kawan-kawan dianggapnya tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus OOJ, dikarenakan mereka terlibat pasca terjadinya peristiwa pembunuhan dan dengan informasi yang tidak sebenarnya.
Mantan Wakapolri, yang pernah menjabat pada tahun 2013 hingga 2014, Komjen Oegroseno menyatakan hal berikut.
"Tapi terhadap Hendra Kurniawan dan lain-lain, itu adalah peristiwa pasca pembunuhan yang kemungkinan ada kesalahan dalam menangani TKP, ini termasuk pelanggaran profesi," Ujar Oegroseno, dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, 3 Februari 2023.
"Hal ini tidak bisa dikaitkan dengan Obstruction of Justice ÿang murni," tuturnya.
"Obstruction of Justice yang murni itu jika para pembunuhan Brigadir Yosua membuang baju, membuang senjata, menghilangkan bukti-bukti lain,"lanjut Oegroseno.
Sedangkan hal tersebut tidak dilakukan oleh para terdakwa OOJ, dan tidak ada kamera yang mereka rusak di TKP.
"Di sini ya, saya berharap untuk Hendra Kurniawan dan terdakwa obstruction of justice lainnya, bebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan, karena cukup dengan kode etik profesi,"tuturnya.
Mantan Wakapolri yang pernah menjabat pada tahun 2013 hingga 2014 itu pun menegaskan kembali bahwa apa yang dilakukan oleh enam terpidana ini murni pelanggaran kode etik profesi bukan merupakan pelanggaran pidana.***

Share this article
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, telah menyeret para bawahan Ferdy Sambo, dan ada 6 terdakwa obstruction of justice.