AYOJAKARTA.COM--Usai menjalani banyaknya proses persidangan, terdakwa Richard Eliezer ajukan nota pembelaan pada tanggal 25 Januari 2023.
Namun, diketahui Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan dari Richard Eliezer serta Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum Richard Eliezer pun akhirnya menerima penolakan itu, dan mewakili kliennya meminta maaf kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah sampaikan hasil repliknya.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com dalam artikel Bukan Serang Balik, Kubu Bharada E Justru Minta Maaf ke Jaksa di Sidang Duplik Hari Ini diketahui bahwa Kuasa Hukum Richard Eliezer mengajukan permohonan maaf kepada Jaksa Penuntut Umum dalam sidang duplik.
Sebelumnya Richard Eliezer sebagai justice collaborator dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan nota pembelaan pun telah dilaksanakan oleh Richard Eliezer pada hari Rabu 25 Januari 2023 dan sudah diterima Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Richard Eliezer yakni Tonny Talapessy mewakilkan permintaan maaf dari kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum dalam sidang duplik perkara pembunuh berencana Brigadir Yosua.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," tutur Ronny Talapessy.
Kuasa Hukum para terdakwa lainnya sangat berbeda dengan Ronny Talapessy, yang malah serang balik replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
Ronny Talapessy menyampaikan curahan hati kliennya harus mengalami tuntutan 12 tahun penjara yang hanyalah seorang polisi berpangkat rendah dan tidak bisa menolak perintah Jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" ungkap Ronny Talapessy.
Diketahui Richard Eliezer tidak diloloskan dari jeratan hukuman pidana, jaksa mengatakan bahwa tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," ujarnya.
Selanjutnya Richard Eliezer akan menunggu sidang vonis yang menentukan nasibnya pada 15 Februari mendatang.

Share this article
Kuasa Hukum Richard Eliezer yakni Tonny Talapessy mewakilkan permintaan maaf dari kliennya kepada JPU dalam sidang duplik