AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mendapat kritik habis-habisan dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.
Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa JPU telah membuat klaim kosong tanpa bukti yang berisi asumsi-asumsi liar.
Tak hanya itu saja, pengacara Putri juga menilai jaksa telah memberikan tuduhan-tuduhan terhadap tim penasihat hukum dari terdakwa.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Februari ini? Dapatkan Pinjaman Rp50 sampai dengan 500 Juta
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Arman Hanis menyampaikan duplik atas replik yang sebelumnya diberika JPU terhadap nota pembelaan dari Putri Candrawathi.
"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Lalu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga menilai bahwa replik yang diberikan oleh jaksa penuntut umum hanya berisi kata-kata klise.
Arman Hanis juga menilai bahwa JPU telah melancarkan serangan kepada jaksa penuntut umum dalam replik tersebut.
Baca Juga: Singgung soal Pakaian Seksi Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Tegas Sebut JPU Serampangan!
"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," tambahnya.
Replik Terhadap Putri Candrawathi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menyampaikan tanggapan terhadap nota pembelaan dari terdakwa.
Adapun isi replik yang disampaikan terhadap Putri Candrawathi dari JPU berisi penolakan dari segala pembelaan yang disampaikan kubu istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Siap-siap! Ada Bantuan Usaha dari Kemensos Rp 6 Juta Bakal Cair Tahun Ini, Simak Yuk Persyaratannya
Tak hanya itu saja, jaksa penuntut umum juga menilai bahwa pengacara Putri telah mendukung ketidakjujuran dari kliennya demi menutupi kebenaran kasus ini.
Jaksa juga menilai pihak kuasa hukum istri Ferdy sambo itu telah melimpahkan kesalahan kepada Brigadir J.
Padahal, posisi Brigadir J dalam kasus ini adalah sebagai korban yang meninggal dunia akibat ulah Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo.
"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.***

Share this article
Tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi menilai bahwa replik yang diberikan oleh jaksa penuntut umum hanya berisi kata-kata klise.