AYOJAKARTA.COM -- Tim kuasa hukum Putri Candrawathi memberikan keterangan dalam sidang duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023, tim kuasa hukum menolak seluruh replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan Putri karena JPU menilai Putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga: Singgung soal Pakaian Seksi Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Tegas Sebut JPU Serampangan!
Kuasa hukum Putri Candrawathi pun mengomentari replik jaksa dalam sidang duplik dan menilai jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa JPU tidak memahami posisi Putri sebagai korban dan tidak memperhatikan fakta bahwa Putri mengalami kekerasan seksual sebelum terjadi pembunuhan.
Selaku tim kuasa hukum juga menyimpulkan bahwa JPU telah asal-asalan menyimpulkan keterangan saksi.
Dalam kesempatan yang sama tim kuasa hukum menolak seluruh dalil replik dari JPU dan meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.
Dari segi tim kuasa hukum berpendapat bahwa JPU tidak memahami posisi kliennya sebagai korban dan meminta hakim memutuskan sesuai nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kedua menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, Ketiga menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari rabu tanggal 25 Januari 2023," ujar tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Kamis, 2 Februari 2023.
Kuasa hukum Putri Candrawathi bertekad untuk membela kliennya sepenuhnya dan menganggap bahwa replik JPU tidak berdasar.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk tidak terpengaruh oleh tudingan JPU dan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Demikianlah duplik ini sebagai kesempatan terakhir bagi terdakwa putri chandrawati untuk mengutarakan dan membuktikan kebenaran dalam proses persidangan ini sebagai bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan kami," imbuh tim Kuasa hukum Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai korban dalam kasus ini dan kuasa hukum berpendapat bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sidang duplik ini menjadi sidang yang sangat penting dalam proses pengadilan dan akan mempengaruhi putusan akhir hakim yang diagendakan pada 13 Februari mendatang, tim kuasa hukum optimistis bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.***

Share this article
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal-asalan dalam menyimpulkan keterangan saksi.