AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas tuntutan itu, Bharada E mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Hingga pada tanggal 25 Januari 2023 nota pembelaan tersebut dibaca Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan pledoinya, ia tak henti-henti menahan tangis, dan menceritakan kegagalan dalam menjalani tes Polri.
Tidak hanya itu, perjalanan karir seorang Bharada E ternyata tidak mudah, ia bahkan mengaku pernah menjadi sopir hotel.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (26/1/2023), Richard mengaku bahwa menjadi Polri merupakan cita-citanya.
“Jadi anggota Polri khususnya jadi bagian anggota Brimob adalah suatu mimpi dan suatu kebanggan bagi saya dan keluarga,” kata Richard Eliezer.
Selama 4 (empat) tahun Bharada E gagal 3 kali test, dan berhasil di tes Polri ke-4, dan selama itu juga ia mengaku bekerja menjadi sopir di sebuah hotel.
“Telah menjalani 4 kali tes bintara dan terakhir tes bintama, yang dimana sepanjang test yang berkali-kali, dari tahun 2016 hingga 2019,” ujar Bharada E.
“4 tahun saya pun tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di Manado untuk membantu kedua orangtua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidak mudah bagi saya,” lanjutnya.
Berada di keluarga yang sederhana menjadikan Richard semangat untuk membanggakan kedua orangtuanya.
Meski sempat gagal, ternyata ia menjadi peringkat satu saat test, dan cita-cita Bharda E akhirnya tercapai
“Tapi saya terus berusaha, saya tumbuh dari keluarga yang sangat sederhana, menjadikan saya ingin terus berusaha untuk membanggakan kedua orangtua saya,” ungkap Richard.
Baca Juga: Terungkap! Ketua IPW Sebut Ada Tangan Lain di Balik Sidang Ferdy Sambo, Siapakah Dia?
“Setelah keempat kali saya menjalani test, akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Solo, hal yang sangat membanggakan dan membahagiakan bagi saya dan keluarga dimana cita-cita saya hampir tercapai menjadi prajurit Brimob untuk mengabdi kepada Negara, dan dapat saya wujudkan,” tuturnya.
Setelah lolos tes Polri, Richard merantau ke Watukosek, dan berhasil membuat orang tuanya bangga.
“Kemudian saya menjalani pendidikan di Jawa Timur 31 Juni 2019 saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur, dengan membawa bekal sisa tabungan saya,” ungkap Richard.
“Sebelum saya merantau ke Watukosek, saya ingat sebelum saya pergi ke Bandara saya berkata ‘Mak saya sudah mau mengikuti Pendidikan’, Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ketua IPW Sebut Ada Tangan Lain di Balik Sidang Ferdy Sambo, Siapakah Dia?
“Sayapun menangis menjawab akan menjalankan pendidikan dengan baik agar Papa Mama bangga,” Pungkas Richard.
Sayangnya kali ini Richard dituntut 12 penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski direkomendasikan LPSK menjadi Justice Collaborator, namun Jaksa menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***

Share this article
Richard Eliezer, dalam pembacaan pledoinya, ia tak henti-henti menahan tangis, dan menceritakan kegagalan dalam menjalani tes Polri.