AYOJAKARTA.COM---Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Richard Eliezer dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 18 Januari 2023, Richard Eliezer memasuki babak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Marah! Martin Simanjuntak Lebih Pilih Pindah Negara Dibanding Setuju dengan Tuntutan Jaksa
Sidang yang berlangsung pada 18 Januari 2023 diwarnai oleh keributan dan teriakan para pendukung Richard Eliezer dalam menghadapi sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, sidang sempat diskors untuk mengembalikan situasi kondisi lebih tenang karena ramainya ruang sidang saat Jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer.
"Mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini," terang Hakim Wahyu pada pengunjung sidang.
Sidang kembali dibuka setelah para pendukung dikeluarkan dari ruang persidangan. Sidang sebelumnya diskors setelah Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tuntutan pidana kepada Richard Eliezer.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," tuntut Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan saat pidana dibacakan tampak Eliezer menahan tangis yang akhirnya pecah di pelukan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy tampak memeluk dan menenangkan Richard Eliezer bersama dengan para penasihat hukumnya yang lain saat Hakim Wahyu mempersilahkan Eliezer untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Baik Saudara terdakwa Saudara sudah mendengar silahkan Saudara berkonsultasi dengan penasehat hukum Saudara," terang Hakim Wahyu.
Setelah selesai berkonsultasi, Richard Eliezer ditanya oleh Hakim Wahyu terkait apakah ingin disampaikan sendiri atau melalui penasehat hukumnya, dan Eliezer menyerahkan pada Ronny Talapessy.
"Terima kasih Yang Mulia. Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami mengajukan nota pembelaan," terang Ronny Talapessy menatap Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Ronny Meminta waktu kepada majelis Hakim dan dikabulkan.
"Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua minggu, Kami cukup satu minggu. Terima kasih," tutup Ronny Talapessy.***

Share this article
Sidang tuntutan Richard Eliezer diwarnai pelukan dan tangisan usai ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan brigadir J