AYOJAKARTA.COM -- Pengunjung sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ricuh.
Para pengunjung sidang tidak terima mendengar tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E.
Teriakan para pengunjung sidang pada Rabu 18 Januari 2023 membuat tim JPU beberapa kali menghentikan pembacaan tuntutan.
Menyaksikan pengunjung sidang yang ricuh, Hakim Ketua Imann Wahyu Santoso beberapa kali meminta semua yang hadir di ruang untuk tenang. Namun, imbauan tersebut tidak digubris pengunjung sidang.
Akhirnya, Majeis Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.
“Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Lalu Hakim Ketua Wahyu meminta petugas keamanan mengeluarkan pengunjung sidang yang dinilai ricuh.
Hakim Ketua Wahyu kemudian mengingatkan akan menunda sidang kalau pengunjung tidak bisa tenang mengikuti jalannya persidangan.
Setelah pengunjung sidang tenang, Hakim Ketua Wahyu kemudian mencabut skors dan melanjutkan persidangan.
Setelah sidang ditutup, para pengunjung memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.
"Sabar ya Chad," begitu antara lain dukungan dari pengunjung sidang.
Tuntutan untuk Putri Candrawathi
Sebelumnya, pengunjung sidang di PN Jaksel juga riuh ketika mendengar JPU membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi.
JPU meminta Majelis Hakim memutuskan pidana 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinilai secara sah terbukti berperan serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketika JPU membacakan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, pengunjung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sontak menjadi riuh.
“Dua menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU disambut teriakan dari pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu 18 Januari 2023.
Hakim Ketua yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, lantas mengingatkan para pengunjung sidang untuk berhenti.
“Mohon kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa memerintahkan bisa saudara untuk dikeluarkan,” ujar Wahyu Iman Santoso seperti disiarkan Kompas TV.
Tuntutan pidana penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi sama dengan yang dimintakan oleh JPU kepada dua orang terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Sementara itu, kemarin Selasa 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Seusai sidang pembacaan tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi, kuasa hukum Keluarga Yosua menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Keluarga Yosua, mengatakan ibunda dari mendiang Yosua terpaksa harus merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di negeri ini.
“Kalau bukan kepada JPU kita memberikan mandat, memberikan wewenang, untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan?” kata Martin Simanjuntak.
Menurut Martin Simanjutak, dalam tuntutannya JPU menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik, menurut saya, bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja. Biar sekalian,” kata Martin Simanjuntak.
Pengacara Keluarga Yosua mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Share this article
Pengunjung Sidang Ricuh Saat Jaksa Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E.