AYOJAKARTA.COM - Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
Samuel Hutabarat terkejut dengan ungkapan adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Ia menyebut jika dilihat dari beberapa keterangan saksi di persidangan, sama sekali tidak ada indikasi adanya pemerkosaan ataupun perselingkuhan antara Yosua dan PC.
"Tidak ada menyebutkan sebagai saksi yang melihat terjadi pemerkosaan ataupun perselingkuhan di Magelang. Jadi ini timbul kesimpulan ini inilah yang sangat mengejutkan kami," ujar Samuel seperti dikutip Ayojakarta dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (17/1/2023).
Atas simpulan tersebut dibacakan oleh JPU, Samuel Hutabarat pun merasa bahwa selama persidangan anaknya selalu difitnah.
"Selama persidangan ini ataupun selama kasus ini ada, anak kami ini sudah terus menerus difitnah," kata Samuel.
Pertama, Samuel Hutabarat menilai bahwa Brigadir J difitnah dalam kejadian yang terjadi di Duren Tiga. Kedua, anaknya lagi-lagi difitnah dengan masalah perselingkuhan.
"Yang pertama difitnah kejadian di Duren Tiga, sudah di SP3 itu, udah termasuk perpindahan orang yang sudah mati ataupun orang yang sudah meninggal masih difitnah," jelas Samuel.
"Sekarang timbul lagi kesimpulan bahwa anak kami ini melakukan perselingkuhan," tambahnya.
Samuel merasa bahwa semua permasalahan ditumpahkan kepada anaknya yang telah meninggal dunia.
"Ini lah yang sangat menyakitkan, seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan kepada anak kami almarhum Yosua," tegas Samuel.
Justru melalui kesempatan ini, Samuel Hutabarat berharap agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Jadi kami sangat berharap kepada Pak Hakim agar Pak Hakim boleh memutuskan nanti di keputusannya memberikan keadailan yang seadil-adilnya kepada yang tertindas seperti kami ini," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, Samuel Hutabarat juga menuturkan perihal tuntutan yang diberikan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebagai terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Kalau keinginan kami sekeluarga, semua yang terlibat di dalam pembunuhan berencana ini dihukum seberat-beratnya,” tegas Samuel.
Hukuman berat ini tentu saja menurut Samuel sebagai salah satu bentuk terapi kejut atau shock therapy agar menjadi efek jera di kemudian hari.
Namun, terkait dengan tuntutan hukum atas para terdakwa tewasnya Brigadir J, saat dimintai rasio waktu hukuman yang dinilai ideal.
Samuel mempercayakan prosesnya kepada hukum, namun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Meski beitu, ia tetap menunjukkan ketidak-puasan atas tuntutan jaksa atas delapan tahun penjara bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Share this article
Samuel Hutabarat terkejut dengan kabar adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi. Ia ungkap rasa menyakitkan anaknya difitnah