AYOJAKARTA.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Kuat Maruf.
Sebagai orang tua, Ayah Brigadir J tentu sangat terpukul atas kejadian buruk yang menimpa putra tercintanya.
Ayah Brigadir J juga tentu berharap keadilan memihak kepada keluarganya.
Baca Juga: Mau Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah? Ini 3 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa Kuat Maruf.
Kuat Maruf dituntut selama delapan tahun penjara atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mendengar tuntutan tersebut, Samuel Hutabarat nampak kecewa karena merasa Kuat Maruf kurang pantas mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Selasa, 17 Januari 2023 berikut ulasannya.
Samuel Hutabarat berharap Kuat Maruf tidak dituntut delapan tahun penjara, melainkan harusnya tuntutan 15 tahun.
Sebab Kuat Maruf dianggap memiliki peran dominan dan sumber utama dari pembunuhan Brigadir Yosua.
“terhadap tuntutan delapan tahun penjara ini ya bagaimana lah mau kita bilang yah selaku orang tua almarhum rasanya kurang pantas tuntutan itu,” kata Samuel.
“pantasnya sama dia harusnya 15 tahun soalnya dia dominan di perkara ini sumber malapetaka itu kan dari dia mulai dari Magelang,” tambahnya.
Baca Juga: Selain Diberi iPhone 13 ProMax, JPU Sebut Pemberian Ferdy Sambo Dinilai Hanya Sebuah Upah, Benarkah?
Ada tiga poin yang menurut orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat si Kuat Ma’ruf ini dominan dalam perkara pembunuhan anaknya.
Yang pertama adalah soal fakta persidangan yanb menyebutkan dimana supir Ferdy Sambo ini membawa sebuah pisau dan mengejar Yosua.
“si Kuat Maruf ini sangat dominan di perkara ini apa lagi dia waktu di Magelang sempat membawa sembilah pisah untuk mengejar-ngejar almarhum,” ujar Samuel:
Kedua adalah adanya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menuju ke ruang pribadi.
Baca Juga: Siap-siap Untuk Para ARMY, Jimin Dikabarkan Debut Solo Februari Mendatang!
“yang kedua sesudah sampai di Jakarta kan dia ke lantai tiga, rumah pribadi Ferdy Sambo dengan Putri,” ujarnya.
Yang terakhir Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa Kuat Maruf ini mengetahui rencana pembunuhan Yosua.
“yang ketiganya kan dia mengetahui pembunuhan itu di Duren Tiga dalam hal ini memang dia sudah terkait di dalam pembunuhan berencana,” ujarnya.***

Share this article
Miris hati seorang ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tahu terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, seharusnya 15 tahun. Alasannya...