AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pekan depan, Kamis, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, Bharda E diagendakan sidang pembacaan putusan hukum pekan ini, namun dibatalkan karena berkas dinyatakan belum lengkap.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 lalu usai ditembak oleh Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mengharapkan arwah almarhum sang anak tenang.
Jelang tuntutan Bharada E, keluarga Hutabarat mengungkapkan harapannya terhadap hasil putusan hukuman.
Terkait tuntutan, Bharada E ditunjuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice Collaborator.
Ditunjuknya Richard sebagai JC karena telah berkata jujur, dan membongkar adanya obstruction of justice.
“Soal tuntutan untuk Eliezer, memang dia sudah diajukan oleh LPSK kepada Jaksa dan Hakim sebagai justice collaborator,” kata Samuel Hutabarat, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat, 13 Januari 2023.
Meski ditunjuk sebagai JC, namun pihak keluarga Yosua Hutabarat berharap Bharada E tidak dibebaskan.
Baca Juga: 2 Masalah Besar Menanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bukan Lagi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apapun hasilnya dari putusan hukum Richard, Samuel akan menerima putusan hakim.
“Dalam hal ini tentu memang bukan harus jadi bebas dari hukuman, itu semua serahkan ke Hakim yang memutuskan, nantinya apakah layak sebagai Justice Collaborator atau tidak,” tutur ayah Brigadir J.
Lebih lanjut keluarga Hutabarat berharap agar almarhum mendapat keadilan, sehingga arwan Brigadir J bisa lebih tenang.
“Tapi kami bisa berharap, kami keluarga besar, berharap sekali untuk berharap mendapatkan keadilan agar arwah almarhum Yosua tenang di alam barzah sana,” pungkas Samuel Hutabarat.***

Share this article
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mengharapkan arwah almarhum sang anak tenang. Minta ini soal tuntuan Bharada E.