AYOJAKARTA.COM – Ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dicoret kepesertaan bantuan sosialnya mulai bulan Januari 2023.
Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, DTKS berbasis data kependudukan. Selain itu DTKS juga menjadi syarat utama penerimaan bansos.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi anggota KPM bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa atau kelurahan.
Seseorangan akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Kebijakan Kementerian Sosial menentukan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan. Dengan kebijakan ini diharapkan data kemiskinan semakin baik dan tepat sasaran.
Maka dari itu data kemiskinan dapat dipertanggungjawabkan sesuai arah kebijakan yang berlaku. Selain dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh SDM kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Beberapa Keutamaan Hari Jumat dan Wasiat Amalan Syekh Ali Jaber
Juga ada pelaksanaan semacam sensus ekonomi dan registrasi sosial ekonomi oleh Badan pusat Statistik (BPS) yang mencakup seluruh penduduk.
Jadi pada saat sensus, petugas BPS mendata seluruh masyarakat mulai dari segi sosial maupun ekonomi selain meregistrasi secara langsung dan dilaporkan ke pusat dijadikan satu data sumber selain data DTKS Kementerian Sosial.
Bila masyarakat yang terdata oleh petugas BPS sudah sejahtera perekonomiannya yang sebelumnya mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka di tahun 2023 kemungkinan besar bantuannya akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Selain program tersebut, Kementerian Sosial setiap bulannya melakukan verifikasi ketidaklayakan bagi penerima bantuan sosial.
Lantas tanda dalam kartu keluarga (KK) seperti apa yang membuat seseorang tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2023?
Adapun tanda dalam kartu keluarga yang tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2023 sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Jumat (13/1/2023).
1. Dalam satu KK ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan PNS, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, TNI, dan Polri
2. Dalam satu KK ada anggota keluarga yang menjadi pekerja kesejahteraan sosial seperti pendamping PKH dan TKSK.
3. KPM bansos ternyata pindah wilayah atau pindah ke luar negeri.
4. KPM bansos meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
5. KPM menjadi pekerja migran atau TKI
6. KPM yang tadinya miskin kini sudah sejahtera perekonomiannya
Jika keenam tanda di atas ada dalam kartu keluarga atau KK, maka nantinya akan dilaporkan oleh operator SIKS-NG melalui aplikasi SIKS-NG online untuk dimutakhirkan datanya.
Sehingga di tahun 2023 tidak ada menerima bantuan sosial lagi dan akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan.
Hal ini bertujuan agar penerima bansos lebih tepat sasaran kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.***

Share this article
Mohon Maaf, KPM yang Memiliki 6 Tanda dalam KK Seperti Ini Tidak Lagi Menerima Bansos di Tahun 2023. Apa saja?