AYOJAKARTA.COM – Sebuah pernyataan menarik disampaikan oleh Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut Hibnu Nugroho, seorang terdakwa yang menangis di persidangan dan bisa membuat hakim luluh merupakan suatu hal yang luar biasa.
Seperti yang telah diketahui, Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J seringkali menunjukkan tangisan sebagai bentuk penderitaan yang ia alami.
Sementara itu, banyak pihak yang kemudian bertanya-tanya tentang maksud dan tujuan dari ungkapan kesedihan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penampilan Putri Candrawathi Beda di Persidangan, Martin Simanjuntak: Sayangnya Terlambat
Dikutip AyoJakarta dari tvOneNews, Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa keterangan terdakwa hanya bisa digunakan untuk dirinya sendiri, apalagi ketika tidak didukung bukti yang kuat.
“Tadi saya katakan, keterangan terdakwa itu hanya keterangan untuk dirinya sendiri. Apalagi keterangan yang disampaikan terdakwa tidak didukung bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa dirinya sempat berharap Putri Candrawathi membawa bukti-bukti tentang tuduhannya terhadap Brigadir J di persidangan.
“Saya kemarin berharap, hadirnya Bu PC itu bisa menjelaskan yang kemarin buram. Bukti pelecehan ada, bukti perkosaan ada, bukti luka ada, bukti saksi yang mungkin melihat ada,” ujarnya.
Melanjutkan, ia kemudian menyampaikan rasa kecewa terhadap Putri Candrawathi yang hanya bisa menangis di tengah ruang sidang.
Sementara itu, Hibnu secara tegas menyatakan bahwa suatu tangisan dari terdakwa sama sekali tak memiliki nilai bukti.
“Ini ternyata engga ada, yang ada hanya menangis. Menangis tidak ada nilai bukti,” ujarnya.
Padahal, Hibnu tadinya sudah berharap bahwa Putri Candrawathi membawa suatu konsep yang bisa membuktikan bahwa pelecehan tersebut benar-benar terjadi dan akan membuka titik terang dari kasus pembunuhan ini.
“Inilah yang saya kira menjadikan suatu buntu lagi yang kita harapkan ada sesuatu konsep yang baik ternyata tidak ada,” katanya.
Sementara itu, kenyataan bahwa tidak ada bukti yang bisa dihadirkan PC akan menjadi pemberat bagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
“Akhirnya sangat memberatkan menurut saya seperti itu,” pungkasnya. ***

Share this article
Menurut Hibnu Nugroho, seorang terdakwa yang menangis di persidangan dan bisa membuat hakim luluh merupakan suatu hal yang luar biasa.