AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan sejak pengadilan digelar pada Oktober 2022.
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang perkara pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J sudah berjalan selama 93 hari.
Hari ini, Rabu 11 Januari 2023, seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV, Majelis Hakim PN Jaksel memeriksa Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Istri dari Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Polri, menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua bersama suaminya FS, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
Para terdakwa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ketika menjalani sidang hari ini sebagai terdakwa, beberapa kali Putri Candrawathi menangis bahkan sampai terisak-isak. Dia terlihat menangis ketika harus bercerita yang ada hubungannya dengan peristiwa pelecehan terhadap dirinya di Magelang.
Putri Candrawathi, dan juga Ferdy Sambo, bersikeras dengan cerita mereka bahwa terjadi pelecehan seksual oleh Yosua alias Brigadir J terhadap dirinya pada 7 Juli 2022 di rumah pasangan suami istri itu.
Sehari setelah itu, pada 8 Juli 2022, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pembicaraan seputar pelecehan seksual yang dilakukan Yosua sepertu tuduhan Putri Candrawathi memang tidak bisa terhindarkan di sidang hari ini.
Sebagai contoh, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat bertanya kenapa terdakwa Putri Candrawathi tidak melakukan pemeriksaan medis setelah mengalami pelecehan seksual.
Putri Candrawathi terlihat tidak kuat untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
“Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu... Apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan mencintai dan mau menerima saya kembali,” kata Putri Candrawathi diselingi isak tangis.
Baca Juga: Lagi-lagi, Kuat Maruf Bikin Majelis Hakim dan Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Tertawa
Melihat Putri Candrawathi seperti itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tidak melanjutkan pertanyaan.
“Mohon maaf saudara, jadi… kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga. Maka kami mencoba mempertanyakan. Kalau saudara berkeberatan untuk menjawab, tidak ada masalah,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Di awal sidang, Putri Candrawathi terlihat masih berbicara dengan nada biasa. Hakim Ketua Wahyu menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah dia kuat mengikuti persidangan.
“Kalau saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi kalau saudara siap untuk diperiksa, kami akan periksa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang hari ini, Rabu 11 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kuat, Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Namun, sidang baru berjalan sekitar 10 menit, Putri Candrawathi mulai tidak kuasa menahan tangis karena pembicaraan berkisar tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam sidang hari ini, Putri Candrawathi sebenarnya tidak menceritakan kejadian detail tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Penasihat hukumnya meminta kepada Majelis Hakim, kalau Putri Candrawathi diminta menceritakan kejadian pelecehan seksual di Magelang agar dilangsungkan secara tertutup.
Namun, setelah pembahasan menyangkut hal yang lain, Putri Candrawathi sudah terlihat lancar menjawab pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Share this article
Putri Candrawathi berulang kali menangis dalam sidang ketika harus menceritakan seputar tuduhan peristiwa pelecehan oleh Yosua.