Detik-detik Menegangkan Bagi Bharada E, Hari Ini Pembacaan Tuntutan atas Richard : Hukuman Mati atau Tidak

Detik-detik Menegangkan Bagi Bharada E, Hari Ini Pembacaan Tuntutan: Dituntut Hukuman Mati atau Tidak
Detik-detik Menegangkan Bagi Bharada E, Hari Ini Pembacaan Tuntutan: Dituntut Hukuman Mati atau Tidak

AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer alias Bharada E bersama dengan empat terdakwa lain didakwa melanggar melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Empat orang lain yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Bharada E juga menyandang status justice collaborator di perkara tersebut.

Baca Juga: ‘Pengadilan’ Ferdy Sambo Cs di Medsos Makin Brutal, Tuntutan Belum Dibacakan Kok Richard Sudah Divonis Bebas!

Baca Juga: Gempa Maluku dan Peringatan Tsunami, Dokter Tifa: Masak Prediksi BMKG Kalah Akurat Dibandingkan Saya!

Dalam sidang perkara pembunuhan Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer pekan lalu, Kamis 5 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya meminta waktu dua minggu untuk membacakan tuntutan.

“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia,” ucap anggota tim JPU dalam persidangan seperti ditayangkan oleh Kompas TV.

Namun, ketika itu, Majelis Hakim tidak langsung  memenuhi permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar tetap digelar sidang dulu pada pekan ini. Akan tetapi, kubu JPU mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan pada pekan ini.

“Begini, kita tunda dulu di hari rabu. Apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika itu.

“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu,” kata Hakim Ketua.

Sementara itu, dari penelurusan Ayojakarta ke laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada informasi yang menyebutkan bahwa pada hari ini, Rabu 11 Juni jadwal sidang dengan terdakwa Richard Eliezer adalah pembacaan tuntutan JPU.

“Rabu, 11 Jan. 2023, (Pukul) 09:30:00 s/d Selesai, (Agenda Sidang) Untuk Tuntutan, Ruang Sidang Utama.” Demikian informasi di SIPP Jaksel.

Baca Juga: Hukum Ikut Merayakan Imlek: Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAH)

Dalam perkara tersebut, Richard yang juga menyandang sebagai justice collaborator terancam pidana hukuman mati karena didakwa melanggar Pasal 340KUHP.

Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Bharada E Divonis Bebas oleh Hakim Bikin Ferdy Sambo Kejang dan Pingsan di Ruang Sidang, Bagaimana Faktanya?

Namun, Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang bebas dari tuntutan dengan mengacu ketentuan pada Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Dalam beberapa keterangannya dalam sidang, Richard Eliezer alias Bharada E tidak mampu menolak perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal berbintang dua sebagai komandannya.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propram di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jaksa Penuntut Umum
# tuntutan
# Richard Eliezer
# Yosua
# Brigadir J
# Bharada E
# JPU

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.