AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer alias Bharada E bersama dengan empat terdakwa lain didakwa melanggar melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Empat orang lain yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Bharada E juga menyandang status justice collaborator di perkara tersebut.
Dalam sidang perkara pembunuhan Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer pekan lalu, Kamis 5 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya meminta waktu dua minggu untuk membacakan tuntutan.
“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia,” ucap anggota tim JPU dalam persidangan seperti ditayangkan oleh Kompas TV.
Namun, ketika itu, Majelis Hakim tidak langsung memenuhi permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar tetap digelar sidang dulu pada pekan ini. Akan tetapi, kubu JPU mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan pada pekan ini.
“Begini, kita tunda dulu di hari rabu. Apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika itu.
“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu,” kata Hakim Ketua.
Sementara itu, dari penelurusan Ayojakarta ke laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada informasi yang menyebutkan bahwa pada hari ini, Rabu 11 Juni jadwal sidang dengan terdakwa Richard Eliezer adalah pembacaan tuntutan JPU.
“Rabu, 11 Jan. 2023, (Pukul) 09:30:00 s/d Selesai, (Agenda Sidang) Untuk Tuntutan, Ruang Sidang Utama.” Demikian informasi di SIPP Jaksel.
Baca Juga: Hukum Ikut Merayakan Imlek: Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAH)
Dalam perkara tersebut, Richard yang juga menyandang sebagai justice collaborator terancam pidana hukuman mati karena didakwa melanggar Pasal 340KUHP.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Namun, Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang bebas dari tuntutan dengan mengacu ketentuan pada Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”
Dalam beberapa keterangannya dalam sidang, Richard Eliezer alias Bharada E tidak mampu menolak perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal berbintang dua sebagai komandannya.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propram di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Sidang perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memasuki pembacaan tuntutan oleh JPU.