AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis (29/12/2022).
Panjangnya proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan salah satu terdakwa adalah Ferdy Sambo semakin runyam.
Sidang tersebut masih belum juga selesai dan hakim belum memutuskan pemberian hukuman kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Namun kasus ini bertambah rumit dengan adanya Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Sebelumnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ia diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tidak hanya kasus pembunuhan Yosua saja tapi setelahnya timbul kasus baru yaitu perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nekat! Tak Sudi Dipecat, Ferdy Sambo Perjuangkan 3 Hal dan Gugat Presiden hingga Kapolri ke PTUN
Terbunuhnya Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga yang merupakan rumah dinas miliki Ferdy Sambo.
Tewasnya salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut diduga karena latar belakang adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban kepada istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Karena hal itulah membuat Ferdy Sambo emosi dan mengambil tindakan yang berakibat pada hilangnya nyawa Yosua.
Tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berupa perintah kepada ajudannya yang lain yaitu Richard Eliezer untuk menghajar Yosua.
Akibat kejadian ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hingga kini, sidang sudah sampai pada pemanggilan saksi ahli untuk hadir di persidangan demi meringankan hukuman para terdakwa.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, gugatan dari Ferdy Sambo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta tercacat nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT dan status perkara adalah Penetapan Majelis Hakim/Hakim.
Dalam gugatannya Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri melalui keputusan Presiden Joko Widodo.
Keputusan Presiden tersebut bernomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Sambo tidak bisa terima dengan keputusan pemecatannya tersebut. Di samping itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada Kapolri Listyo untuk mengembalikan haknya sebagai anggota kepolisian Indonesia.
Sebelum dipecat, Ferdy Sambo menduduki jabatan bintang II di Polri. Kini dirinya menggugat pihak terkait karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri.***

Share this article
Ngototnya Ferdy Sambo Tak Tanggung-tanggung, Kapolri hingga Presiden Kena Gugat karena Tak Terima Hal Ini.