AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus saja mengungkap fakta-fakta baru.
Fakta baru mengejutkan terungkap dari kesaksian Putri Candrawathi yang ternyata berbohong soal tindakan pelecehan seksual yang dialaminya demi perintah sang suami, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi mengakui hal tersebut saat menjadi saksi terdakwa Bharada E, Ricky Rizal,dan Kuat Maruf pada belum lama ini.
Saat sidang, Putri Candrawathi memberikan pengakuan mengejutkan atas tindakannya itu yang beralasan bahwa dilakukan karena permintaan suaminya.
Terungkap jika Putri Candrawathi dipaksa oleh suaminya Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.
Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan sang suami karena merasa takut terhadap Ferdy Sambo dan sebagai salah satu bentuk dirinya yang membela sang suami.
Baca Juga: Momen JPU dan Penasehat Hukum Ferdy Sambo Kompak Satu Suara, JPU: Tiap Hari Minggu Kami Disuntik
Bahkan, Putri Candrawathi mengungkapkan akan sifat suaminya tersebut bahwa apabila dalam memberikan sebuah perintah Ferdy Sambo sulit untuk dibantah.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba menggali informasi kepada Putri Candrawathi atas laporan pelecehan seksual.
“Saudara saksi mengatakan bahwa saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami (Ferdy Sambo) saudara?” tanya JPU, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 23 Desember 2022.
“Betul,” jawab Putri Candrawathi.
“Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintahkan? Bahkan oleh saudara sendiri sebagai istri?” tanya JPU kembali.
Putri Candrawathi kemudian menjawab dengan alasan jika karakter seorang polisi memang tegas.
“Karena karakter seorang polisi orangnya tegas,” jawab Putri Candrawathi.
“Karakternya, karakter Ferdy Sambo tegas memang tidak bisa dibantah?” cecar JPU.
Baca Juga: Ayah Brigadir J: Rekayasa Pelecehan Seksual Putri Candrawathi untuk Menutupi Motif Penting
“Yang hal kemarin iya,” jawab Putri Candrawathi dengan jawaban seolah 'ngeles' untuk tidak mengakui sifat asli sang suami.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa lain yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Hingga kini sidang masih berlanjut dan dilakukan juga sidang obstruction of justice untuk menemukan kebenaran atas motif dan fakta terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***

Share this article
Putri Candrawathi ternyata berbohong soal tindakan pelecehan seksual yang dialaminya demi perintah sang suami, Ferdy Sambo.