AYOJAKARTA.COM – Dari awal persidangan kasus pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy yakin bila Richard Eliezer bisa terbebas dari jerat hukum. Keyakinan ini kemudian didukung oleh fakta-fakta dalam persidangan yang sudah berlangsung.
Ronny Talapessy mengatakan bahwa ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menyebutkan Richard Eliezer berpotensi bebas dari hukuman pidana.
Richard Eliezer sebagai klien dari Ronny Talapessy dinilai berada dalam paksaan saat melakukan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Ahli Psikologi Ungkap Fakta Baru, Ronny Talapessy: Ada Peluang Penghapusan Pidana Richard Eliezer
Dia mengacu pada pasal 48 KUHP yang berbunyi "orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana".
Terdapat dua ahli pidana dalam persidangan, satu orang hadir secara langsung dan satu orang lagi hadir melalui virtual. Salah satu ahli menyebutkan bahwa keadaan terpaksa yang dialami Eliezer bisa disebabkan karena seseorang maupun karena suatu keadaan tertentu.
“Daya paksa itu timbul dari seseorang, ada juga yang timbul dari suatu keadaan,” ujar ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Desember 2022, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV.
Ahli pidana menyampaikan pendapatnya bahwa keadaan terpaksa dari Eliezer bisa menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim terkait hukuman
“Ada suatu kondisi kejiwaan yang dia harus lakukan. Kalau saya berpendapat, ini pendapat ya, bisa nanti jadi kualifikasi sebagai alasan pemaaf tetapi di luar dari undang-undang,” kata ahli pidana.
Ronny Talapessy sebagai pengacara Richard Eliezer menyampaikan apa yang sudah disampaikan oleh ahli pidana dan ahli forensik psikologi bahwa Eliezer memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap perintah.
“Richard Eliezer dalam posisi kejadian tersebut dia tidak bisa menolak perintah dan itu disampaikan oleh ahli. Disampaikan bahwa dia punya tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas,” ujar Ronny Talapessy.
Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang memberi perintah kepada Eliezer merupakan atasannya yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Adanya relasi kuasa tersebut yang kemudian membawa Eliezer mematuhi perintah Ferdy Sambo walaupun perintahnya melanggar hukum.
“Dan juga disampaikan adanya relasi kuasa ini sesuai dengan fakta dan ini menyambung kepada saksi ahli pidana yang menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut ketika Eliezer dalam sisi psikologisnya juga pun dia tidak bisa menolak perintah,” kata Ronny.
Baca Juga: Terungkap Perintah dari Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Disebut hanya Jadi Alat: Tidak Dapat Dihukum
“Kemudian adanya daya paksa itu kan disebutkan. Bahwa kami juga pun kaget karena ahli sampaikan bahwa ini bisa penghapusan pidana bahwa pasal 48 yang ada di KUHP tentang terkait penghapusan pidana ini bisa berlaku untuk Richard Eliezer,” tambahnya.
Ronny mengaku akan menggali terkait dengan perintah jabatan pada persidangan selanjutnya. Sedangkan fakta persidangan kali ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa yang dialami oleh Eliezer.
Adanya posisi Eliezer dalam keadaan terpaksa tersebut membuat dirinya bisa mendapatkan penghapusan pidana sesuai dengan pasal 48.
Menurut ahli pidana, Eliezer bertindak sebagai alat dari orang yang memerintahkan tindakan pidana, dan alat ini tidak bisa diminta pertanggungjawabannya.***

Share this article
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy yakin bahwa kliennya itu bisa terbebas dari jerat hukum pidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.