AYOJAKARTA.COM – Ada yang menarik saat sidang obstruction of justice digelar Kamis, 15 Desember 2022 dimana Irfan Widyanto mendapat teguran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teguran JPU tersebut dikarenakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto terlihat cengengesan saat persidangan berlangsung.
Hal itu bermula saat Irfan Widyanto menceritakan terkait pengambilan DVR CCTV yang diperintahkan oleh Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria kepada JPU.
Saat itu Irfan menerima perintah untuk mengamankan DVR CCTV komplek rumah Ferdy Sambo tiga hari pasca pembunuhan Brigadir J.
Setelah Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV tersebut, dirinya kemudian menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk membeli DVR CCTV yang baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan terkait pembayaran Irfan kepada Afung atas pesanan DVR CCTV yang baru,
Irfan menceritakan bahwa saat itu dia membayar Afung menggunakan uang milik temannya.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat, 16 Desember 2022.
“Saya bayar,” jawab Irfan.
“Pakai uang siapa?” tanya JPU lagi.
“Pakai uang teman saya,” jawab Irfan.
“Siapa namanya?” tanya jaksa.
“Indra,” jawab Irfan menanggapi pertanyaan JPU.
Jaksa kemudian menanyakan mengapa Irfan membayar DVR CCTV kepada Afung menggunakan uang temannya.
Baca Juga: Viral! Ferdy Sambo Dicuekin Putri Candrawathi saat di Persidangan, Ekspresinya Langsung Jadi Sorotan
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
Jaksa tak puas dengan jawaban Irfan dan kemudian mencecarnya lagi dengan pertanyaan masalah pembayaran yang dirasakan janggal karena temannya bukan berasal dari anggota kepolisian.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa kepada Irfan.
"Teman aja, Pak," jawab Irfan.
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Irfan.
Bahkan tak hanya sampai disitu, jaksa penuntut umum juga mencecar Irfan mengenai profesi teman Indra yang membayar DVR CCTV ke Afung.
"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
Baca Juga: Saksi Ngaku Tak Dengar Tembakan Ferdy Sambo ke Brigadir J, Ahli Hukum Pidana Beberkan Bukti Ini
Irfan yang menjawab pertanyaan dengan tertawa kemudian ditegur keras oleh jaksa.
Irfan mengaku jika temannya itu adalah seorang pebisnis.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis aja, Pak, hahaha, teman saja pak," jawab Irfan.
"Jangan ketawa ini menggelitik, lho," kata jaksa dengan teguran kepada Irfan.
"Siap," jawab Irfan lagi.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa kepada Irfan.***

Share this article
JPU tegur eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto terlihat cengengesan saat persidangan berlangsung.