AYOJAKARTA.COM - Penetapan tanggal 30 Juni 2023 sebagai batas TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dalam program PPG PAI 2025 oleh Kementerian Agama menjadi titik krusial yang menentukan nasib 269.000 guru PAI di seluruh Indonesia.
Keputusan ini membawa dampak signifikan terutama bagi guru yang berstatus honor atau guru tetap yayasan yang kemudian diangkat menjadi guru P3K setelah tanggal tersebut.
Hal ini menjadi semakin kompleks karena banyak guru yang tidak menyadari bahwa TMT yang dimaksud seharusnya mengacu pada awal masa pengabdian mereka.
Bukan pada tanggal pengangkatan terbaru sebagai P3K atau berstatus kepegawaian lainnya.
Deadline 30 Juni 2023 ini menjadi garis pemisah yang tegas antara guru yang berhak mengikuti PPG 2025 dan yang harus menunggu gelombang berikutnya.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Agama, "terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama" menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Situasi ini diperparah dengan ditutupnya akses perubahan TMT di sistem Siaga Pendis yang membuat guru yang terlanjur mengubah tanggal TMT mereka tidak bisa melakukan perbaikan data.
Kondisi ini menciptakan dilema besar bagi ribuan guru yang sebenarnya telah mengabdi jauh sebelum tenggat waktu tersebut.
Namun, karena kesalahan administratif dalam pengisian TMT, mereka terancam kehilangan kesempatan mengikuti PPG.
Implikasi dari kebijakan ini sangat luas, tidak hanya memengaruhi kesempatan guru untuk mengikuti PPG 2025.
Baca Juga: Menteri Perindustrian Buka Kartu di Balik Ancaman Sanksi dan Sikap 'Lunak' Indonesia terhadap Apple
Tetapi juga berdampak pada masa depan karir dan kesejahteraan mereka.
Guru yang gagal memenuhi kriteria TMT sebelum 30 Juni 2023 harus menunggu program PPG tahap berikutnya.
Yang berarti tertunda dalam mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi.
Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi ribuan guru PAI yang telah mengabdi bertahun-tahun namun terjebak dalam kompleksitas administratif sistem pendataan.
Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kesenjangan profesional antara guru yang berhasil mengikuti PPG 2025 dan harus menunggu kesempatan berikutnya.
Share this article
Deadline 30 Juni 2023 ini menjadi garis pemisah antara guru yang berhak mengikuti PPG 2025 dan yang harus menunggu gelombang berikutnya.