AYOJAKARTA.COM--Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko buka suara terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Paspampres.
Kejadian pemerkosaan tersebut diduga terjadi di sela gelaran KTT G-20 yang diselenggarakan di Bali.
Moeldoko menyebut kasus ini harus didalami terlebih dahulu, baru bisa dijatuhi hukuman seperti pemecatan hingga dibawa kasus pidana.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Minggu (4/12/2022) pihak istana kepresidenan angkat suara terkait dengan kasus yang menimpa bagiannya.
Kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden ini mencuat kala diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada wanita Prajurit Kostrad.
Sebelumnya, menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memastikan bahwa terduga pelaku yakni Mayor (Inf) BF sedang menjalani proses hukum.
Mayor (Inf) BF saat ini disebut tengah menghadapi proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Usai Panglima TNI yang memberikan pernyataan, kini giliran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.
“Di TNI itu sudah jelas itu hukumnya ya. Ada mengenal disiplin murni dan disiplin tidak murni,” ucap Moeldoko.
Dirinya menyebut jika disiplin tidak murni pendekatannya adalah dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Kejaksaan Kabulkan Hak Bharada E dari LPSK, Ini Penjelasan Lengkapnya!
“Jadi kalau memang arahnya ke pidana ya pidana tapi kalau nanti dilihat oleh ankumnya atasan yang berhak menghukum dia melihat kira-kira ini nanti masuk kategori mana disiplin murni atau tidak murni,” kata Moeldoko.
Moeldoko juga berujar jika disiplin murni pendekatannya adalah terkait dengan administrasi dan tindakan disiplin.
Saat merespon kasus ini, Moeldoko tidak terburu-buru menilai hukuman yang sesuai untuk pelaku.
Baca Juga: Kesal dengan Kebohongan Ricky Rizal yang Terus Menutupi Fakta, Hakim: Coba Ingat Anak Istrimu
Dirinya menyebut bahwa harus mendalami terlebih dahulu kasusnya seperti apa, baru dapat ditentukan konsekuensi yang diterima pelaku.
“Dilihat dulu case-nya seperti apa itu, nanti mau dihentikan atau tidak sekali lagi nanti ada persidangan itu yang akan menentukan ,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga menegaskan bahwa tidak dapat semerta-merta mempidanakan bahkan memecat pelaku, karena semua melalui proses hukum.
Baca Juga: Mayor BF Paspampres Perkosa Wanita Kostrad Saat Tugas KTT G20 di Bali, Jenderal Andika Perkasa Murka
Tetapi dirinya juga berujar bahwa ketegasan tidak akan pernah berkurang di TNI. Pelaku juga dapat terancam pidana maupun dipecat jika terbukti setelah pendalaman kasusnya.
Terkait dengan penanganan korban, dirinya lagi-lagi juga menyebut akan mendalami kasusnya terlebih dahulu baru dapat dilakukan pendekatan-pendekatan atau rehabilitasi di bidang Psikologi.***

Share this article
Moeldoko buka suara terkait kasus Paspampres yang memperkosa prajurit Kostrad hingga merinci hukuman yang akan dijatuhkan