AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan suatu pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Ronny Talapessy, terdakwa Bharada E pantas menerima hak penghargaan dan penanganan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ronny Talapessy menambahkan, Bharada E seharusnya menerima hak tersebut karena kliennya telah ikut bekerja sama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembelaannya, Ronny Talapessy meminta hal tersebut dapat disampaikan kepada Kejaksaan.
“Ini disampaikan kepada kejaksaan ya, jaksa penuntut umum,” ujar Ronny Talapessy pada Senin (5/12/2022) dikutip ayojakarta.com dari pmjnews.com.
Ronny Talapessy kemudian mengaitkan status Bharada E saat ini sebagai justice collaborator.
Di mana Bharada E memiliki peran sebagai saksi dan dilindungi LPSK.
“Kenapa kita perlu sampaikan ini? karena mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindungi oleh LPSK,” katanya.
Ronny Talapessy juga menyampaikan pernyataan LPSK bahwa terdakwa Bharada E bukanlah pelaku utama dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“Yang disampaikan oleh LPSK adalah sudah sangat jelas bahwa Richard bukan pelaku utama,” jelasnya.
Berdasarkan pernyataan Ronny Talapessy, Bharada E memiliki kesaksian yang penting dan mau untuk bekerjasama dalam mengungkap kejadian sebenarnya.
Bharada E juga disebut berani untuk mengungkapkan semua kejadian pembunuhan bahkan mengungkapkan atasannya sendiri yaitu terdakwa Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy berharap majelis hakim mau mengabulkan hak penghargaan dan penanganan khusus terhadap kliennya tersebut.
“Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer. Kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari LPSK untuk klien kami,” ujar Ronny Talapessy.***

Share this article
Pengacara Ronny Talapessy minta Kejaksaan mengabulkan hak Bharada E dari LPSK, simak penjelasan lengkapnya di sini!