AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Vina dan Eky Cirebon terus melebar.
Kini, sebanyak enam terpidana kasus Vina Cirebon ini beramai-ramai mengajukan peninjauan kembali dan menyampaikan sudah mengantongi bukti baru.
Saksi baru juga mulai bermunculan, salah satunya Fransiskus Marbun yang mengaku sebagai teman tongkrongan Eky.
Frans muncul ke publik untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam kasus Vina.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Terus Berlanjut, Teman Tongkrongan Eky Bongkar Fakta Mengejutkan Ini
Ia blak-blakan mengatakan bahwa Eky merupakan peminum dan pemakai obat-obat terlarang.
Namun tak mengetahui jelas jenis apa yang dipakai Eky dan apakah pada malam peristiwa tersebut yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak.
Mendengar hal tersebut, pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni membantah bahwa Eky anak kliennya itu sering konsumsi obat-obat terlarang dan peminum.
Ia mengatakan agar Fransiskus Marbun jangan asal bicara karena berpatokan dengan data, bukti dan fakta yang ada.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Analisis Hasil Ekstraksi HP Vina, Ternyata Bisa Diungkap dari Hal Ini
“Yang pertama saya ingin sampaikan kepada teman dia ini agar asal jangan bunyi begitu, karena kita berpatokan kepada data, bukti dan fakta yang ada”, ujar Pitra Romadoni dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pitra menyampaikan jenazah Eky sudah dilakukan pemeriksaan fisik luar dan dalam.
Selain itu juga sudah dilakukan visum dan eksumasi atau pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan minuman keras dan obat-obatan.
“Almarhum ini kan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam nah visum juga telah dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2016”, ucapnya.
“Untuk memperkuat dalil itu adalah pembunuhan ya penyidik telah melakukan ekshumasi ya dalam artian pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi di dalam hasil autopsi itu tidak ditemukan adanya minuman keras ya dan yang katanya obat-obat yang disampaikan oleh temannya”, sambungnya.
Soal pernyataan Frans tersebut, Pitra menyampaikan itu hanya karangan saja.
Kuasa hukum Iptu Rudiana itu juga menyampaikan jika Eky benar mengonsumsi obat-obatan terlarang pasti pada saat autopsi ditemukan buktinya.
“Itu saya kira itu adalah karang-karangan dia aja kalaupun seumpamanya ada dia minuman-minuman keras dan obat-obatan lainnya tentunya akan ditemukan pada waktu dilaksanakannya autopsi yang hasil eksumasi tanggal 6 September tadi begitu”, ujarnya.
Kuasa hukum Iptu Rudiana tersebut mencurigai bahwa teman Eky yang memberikan keterangan tersebut diciptakan orang-orang yang tak bertanggung jawab.
“Saya curiga ini mereka diciptakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, tutupnya.***

Share this article
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bantah pernyataan Fransiskus Marbun yang menyebut Eky suka konsumsi miras dan obat terlarang.