AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlangsung.
Pada Selasa, (29/11/22) giliran terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Agenda dalam sidang tersebut, para terdakwa kembali dihadapkan dengan saksi yang juga merupakan terdakwa Obstruction Of Justice.
Fakta baru yang cukup mengejutkan juga kembali dihadirkan oleh para saksi dalam persidangan lanjutan Selasa kemarin.
Salah satunya adalah keterangan dari saksi Chuck Putranto, yang menjelaskan kemana sebenarnya barang-barang pribadi milik mendiang Joshua setelah peristiwa penembakan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @leonsinaga09 pada Rabu (30/11/22), saat ditanya oleh jaksa perihal kemana barang-barang pribadi milik Brigadir J, Chuck Putranto menuturkan jika barang-barang pribadi tersebut sudah diurus untuk dikembalikan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf Kepada Para Juniornya, Sebut Adik-Adiknya Tak Bersalah
Kala itu Chuck Putranto mengaku dirinya memerintahkan kepada Romer untuk mengantar barang-barang tersebut ke provos.
“Bukan saya tapi saya meminta kepada Romer untuk mengantarkan ke Provos,” ujar Chuck Putranto.
Lebih lanjut saksi Chuck Putranto menjelaskan, “Saya jelaskan, jadi saat itu saya dihubungi oleh pamen dari provos saya lupa kemudian untuk menyerahkan seluruh barang dari almarhum untuk dikembalikan kepada keluarganya kemudian saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan untuk barangnya dikembalikan”
Baca Juga: Bharada E Menyesal, Ungkap Skenario Ferdy Sambo: Sejak Awal ...
“Kemudian beliau sampaikan silahkan diserahkan aja kemudian saya minta tolong kepada Romer, mer tolong barang-barang dari almarhum untuk disiapkan dan diserahkan kepada provos,” tambahnya.
Saat ditanya oleh hakim apakah ia mengetahui barang tersebut terdiri dari apa saja, Chuck Putranto mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu, ada bukti serah terimanya barang-barang dari almarhum Joshua, yang diserahkan ke provos karena saat itu untuk diambil oleh Provos Polda Jambi,” jawab Chuck Putranto.
Namun saksi Chuck Putranto menuturkan jika selain barang, ada uang sejumlah kurang lebih Rp150 juta milik Brigadir J.
“Kurang tahu hanya dilaporkan sama Kombes Agus waktu itu sekitar kurang lebih Rp150 juta, jadi saat itu yang mulia barang-barang almarhum dibawa dulu ke provos kemudian ada penyidik polres jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa pidana disita oleh polres yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Divpropam Polda Jambi,” ujar saksi Chuck Putranto.
Latas terkait uang Rp150 juta milik Brigadir J tersebut, Chuck Putranto mengatakan meminta ijin kepada Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Karena dilaporkan oleh Kombes Agus saat itu nih ada uang sekitar Rp150 juta, izin bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu. Terus saya sampaikan kepada beliau, jenderal ada uang Rp150 juta mohon petunjuk, dia bilang sudah diserahkan aja kepada keluarga,” jelas Chuck dalam keterangannya.***

Share this article
Saksi Chuck Putranto ungkap bahwa Ferdy Sambo sempat meminta anak buahnya untuk serahkan uang Rp 150 ke keluarga Brigadir J.