AYOJAKARTA.COM - Hakim mencecar saksi pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa sejumlah senjata api pada mantan ajudan Ferdy Sambo dalam persidangan.
Senjata api tersebut diketahui berjenis laras pendek Glock-17, HS-9 beserta senjata laras panjang Steyr Ryuji.
Hakim sempat mencecar Adzan Romer soal senjata api yang jatuh dari kantong Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas di Duren Tiga.
"Apakah HS-9 ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa (Ferdy Sambo turun dari rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip ayojakarta dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (23/11/2022).
"Iya pak, benar ini senjata HS pak," ujar Adzan Romer.
Kesaksian Adzan Romer sekaligus membantah keterangan Ferdy Sambo pada persidangan tanggal 8 November 2022 lalu.
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa pistol yang jatuh tersebut merupakan pistol berjenis Wilson Combat.
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa pengaruh Ferdy Sambo kepada para ajudan dan anggota kepolisian masih terlihat dalam rentetan kesaksian mereka.
Dalam sidang sebelumnya, hakim sempat menegur saksi mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Hakim meminta Ridwan menceritakan semua hal yang dirinya ketahui soal penembakan di rumah Ferdy Sambo tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Sekarang anda di Yanma, artinya tertunda karena dianggap saudara tidak profesional, itukan cerita lalu. Sekarang anda merasa rugi tidak?" tanya hakim.
"Rugi," jawab Ridwan Soplanit.
"Ceritakan semua yang saudara ketahui nggak usah kau tutup-tutupi. Kenapa tadi kau tengak-tengok kebelakang macam ada beban," tegas hakim.
Tak sampai di situ, hakim juga sempat mencecar kesaksian Bripka Danu Fajar di persidangan PN Jakarta Selatan soal peristiwa tembak-menembak di rumah Ferdy Sambo.
Bahkan hakim terlihat meyakinkan saksi untuk tidak takut berkata jujur lantaran semua pelaku sudah masuk ke dalam sel tahanan.
"Saudara tahu bahwa itu tidak terjadi tembak-menembak. Kapan saudara tahu itu bukan tembak- menembak namun tapi tembakan satu pihak saja?" tanya hakim.
"Dari pas cek TKP yang tanggal 12 malam itu yang mulia, sama tanggal berikutnya," kata Danu.
Baca Juga: Terungkap! Operasi Senyap Ferdy Sambo usai Membunuh Brigadir Yosua
"Dari tanggal 12 malam anda sudah bisa menyimpulkan bahwa itu hanya tembakan satu pihak saja?" tanya hakim.
"Mohon Izin Yang Mulia, saya mendengar dari pimpinan Yang Mulia," ujar Danu.
"Apa yang saudara dengar," kejar hakim.
"Saya hanya mendengar bahwa nggak mungkin ini hanya tembak-menembak begitu Yang Mulia," kata Danu.
"Nggak cerita saja, nggak usah takut-takut semuanya sudah ada di dalam sel kok. Saudara seperti ragu mau bercerita," tegas hakim.
Satu per satu kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo beserta anggota kepolisian membuka tabir kronologi pembunuhan berencana Brigadir Yosua.***

Share this article
Berikut kata-kata hakim saat mencecar para saksi dalam kasus Ferdy Sambo agar berkata jujur di persidangan.